Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Tubuh Kekar Jadi Modal Instruktur Fitnes Jadi Predator Seksual, Petir: Rekam untuk Peras Korban

Perkembangan baru mencuat dalam kasus dugaan persetubuhan dan kekerasan seksual yang melibatkan PH

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Reza Gustav Pradana
PENCABULAN - Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana bersama penasehat hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir, memberikan keterangannya di Mapolres Semarang, Kamis (20/11/2025) malam. Mereka membahas pengungkapan kasus dugaan persetubuhan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang pria yang mengaku instruktur fitnes. (TRIBUN JATENG/REZA GUSTAV) 
Ringkasan Berita:
  • PH diduga menyimpan lebih dari 120 foto dan video cabul sebagai alat untuk memeras korban.
  • Hubungan pelaku dan korban berlangsung hampir dua tahun, dengan rekaman dilakukan berulang kali sejak awal 2024.
  • Korban sudah menyerahkan sekitar Rp50 juta dari permintaan pemerasan sebesar Rp400 juta yang dilakukan pelaku.

 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN — Perkembangan baru mencuat dalam kasus dugaan persetubuhan dan kekerasan seksual yang melibatkan PH (33), pria yang mengaku instruktur fitnes di Ungaran, Kabupaten Semarang.

Penasehat hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir, mengungkap bahwa tersangka diduga menyimpan lebih dari seratus foto serta video berisi tindakan asusila untuk dijadikan alat pemerasan.

Zainal menjelaskan, perkenalan antara pelaku dan korban—yang saat itu masih duduk di bangku kelas 3 SMA—berawal dari sebuah pusat kebugaran di Ungaran.

PH, yang mengaku duda dan menampilkan citra sebagai instruktur fitnes berpostur atletis, disebut memanfaatkan kedekatan itu untuk membangun kepercayaan korban.

“Dirayu, didekati, lalu diajak ke hotel. 

Saat di hotel dilakukan persetubuhan dan direkam video,” kata dia, Jumat (21/11/2025).

Baca juga: Instruktur Fitnes Asal Ambarawa Semarang Dijebloskan ke Penjara, Setubuhi Siswi SMA di Bandungan

Hubungan tersebut berlangsung sejak Januari 2024 hingga November 2025.

Selama periode itu, PH berulang kali merekam aksi tak senonoh dan mengumpulkan lebih dari 120 foto serta video mesum hanya dalam kurun Agustus hingga November 2025.

Materi tersebut diduga sengaja dihimpun untuk mengancam dan memeras korban.

“Agustus sampai November 2025 saja sudah ada sekitar 120-an foto dan video mesum.

Nampaknya ini memang sengaja dikumpulkan untuk alat pemerasan,” jelas Zainal.

Ancaman itu kemudian digunakan pelaku untuk meminta uang dalam jumlah besar.

PH bahkan disebut menuntut Rp400 juta jika korban ingin mengakhiri hubungan tersebut.

Berdasarkan bukti transfer yang dimiliki keluarga, sedikitnya Rp50 juta telah ditransfer ke rekening pelaku.

“Korban kehilangan uang yang semestinya untuk kuliah, hampir Rp400 juta habis untuk memenuhi permintaan pelaku. 

Uangnya tinggal Rp4 juta,” imbuh dia.

Tidak hanya itu, dari ponsel korban ditemukan indikasi kuat bahwa korban bukan satu-satunya perempuan yang direkam.

“Terdapat banyak rekaman lain. 

Jadi kemungkinan besar korban bukan hanya satu,” ungkap Zainal.

Dia meminta Polres Semarang memberikan pasal berlapis sesuai undang-undang perlindungan anak, termasuk pasal 81 ayat 2 jo 76D. 

Zainal berharap kejaksaan tetap mempertahankan pasal tersebut ketika berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Sebelumnya, Kamis (20/11/2025) malam, polisi juga mendukung imbauan kepada masyarakat agar tidak takut melapor. 

Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, memastikan kerahasiaan identitas korban dijaga sepenuhnya.

“Kami berupaya menekan dark number. 

Silakan lapor, kerahasiaan identitas aman,” pungkas dia. (rez)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved