Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dosen Untag Semarang Tewas di Kostel

Polisi Selidiki Penyebab Kematian Dosen Muda Untag Semarang di Kostel, Tim Advokasi Desak Transparan

Dosen muda Untag Semarang Dwinanda Linchia Levi (35) diduga melakukan aktivitas berlebihan sebelum ditemukan meninggal dunia.

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: M Zainal Arifin
Tribunjateng.com/Iwan Arifianto
DOSEN UNTAG- Tim Advokasi Fakultas Hukum Untag Semarang mendatangi Polda Jawa Tengah untuk menagih hasil perkembangan penyelidikan kasus kematian Dosen Muda Untag Dwinanda Linchia Levi (35). Kota Semarang, Senin (24/11/2025). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Dosen muda Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang Dwinanda Linchia Levi (35) diduga melakukan aktivitas berlebihan sebelum ditemukan meninggal dunia di di sebuah kamar nomor 210 kos-hotel (kostel) Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin  (17/11/2025) lalu.

Hal ini disampaikan baik oleh keluarga dosen Levi maupun para alumni Untag yang memperoleh informasi itu secara lisan dari dokter yang melakukan autopsi terhadap tubuh korban.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto, aktivitas berlebihan tersebut masih menjadi bahan penyelidikan.

Namun, ia juga belum bisa memastikan aktivitas tersebut karena merupakan ranah dokter forensik.

"Soal aktivitas berlebihan nanti akan dibuktikan dari dokter forensik atau mungkin dokter yang lain yang dapat menentukan apakah betul atau tidak adanya aktivitas berlebihan tersebut," katanya kepada Tribun di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (24/11/2025).

Artanto juga belum bisa memastikan obat-obatan yang diamankan dari kamar korban berkaitan dengan aktivitas berlebihan tersebut.

"Saya belum tahu karena harus dikirimkan ke laboratorium Foreksi dulu," terangnya.

Baca juga: Nasib Terkini AKBP Basuki Buntut Kematian Dosen Untag Semarang, Padahal Pensiun 2 Tahun Lagi

Diberitakan sebelumnya, Tim Advokasi Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang mendatangi Polda Jawa Tengah untuk menagih hasil perkembangan penyelidikan kasus kematian Dosen muda Untag Dwinanda Linchia Levi (35).

Dosen Levi sebelumnya ditemukan tewas di sebuah kamar nomor 210 kos-hotel (kostel)Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025) lalu.

Ia meninggal dunia saat sedang bersama Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki, perwira menengah Polda Jateng yang menjabat Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Pengendalian Massa (Dalmas) Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Jateng.

Tim advokasi FH Untag yang terdiri dari belasan dosen datang ke Mapolda Jateng yang langsung disambut oleh Kepala Bidang Hubungan masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto di lobi Mapolda Jateng.

Selain melakukan pertemuan, mereka juga menyerahkan surat kuasa dari keluarga dosen Levi kepada polisi.

"Iya kami tanyakan kepada Polda Jateng soal perkembangan hasil penyelidikan dan kami serahkan surat kuasa dari keluarga dosen levi yang ditanda tangani kakak almarhum," jelas Perwakilan Tim Advokasi, Edi Pranoto kepada Tribun Jateng, Kota Semarang, Senin (24/11/2025).

Edi enggan membeberkan hasil pertemuan dengan Polda Jateng. Ia menyebut, pertemuan itu merupakan konsumi antar lembaga.

Ketika disinggung apakah puas mendengar jawaban dari Polda Jateng, ia juga enggan membeberkannya.

Meskipun begitu, pihaknya mengaku akan bekerja sama dengan Polda Jateng untuk mengungkap kasus Kematian dosen Levi.

"Ya kami akan bertukar informasi, misal dari kami menemukan sesuatu yang akan disampaikan dalam proses ini dan sebaliknya Sehingga harapannya  peristiwa ini menjadi terang," bebernya.

Baca juga: Hasil Olah TKP Kedua Dosen Untag Levi Tewas di Hotel, Baju AKBP Basuki dan Korban Turut Disita

Zainal Abidin Petir selaku kuasa hukum dari keluarga Levi juga mendatangi Polda Jateng dalam waktu bersamaan.

Namun, Petir mengarahkan langkah kakinya ke Mako Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.

Ia hendak menemui penyidik untuk menanyakan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan Polda Jateng pada Sabtu (22/11/2025) lalu.

Petir ingin mengkonfirmasi beberapa temuan polisi di antaranya soal obat-obatan.

"Saya mau menanyakan obatnya itu obat apa? Obat sakit, obat perangsang, obat apa? Kan gitu ya? Tadi saya belum tahu. Makanya kenapa saya hari ini harus ke Polda," terangnya.

Petir juga menanyakan soal potensi penerapan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang bisa diterapkan penyidik dalam menangani kasus ini.

"Saya harus tanya ke penyidik soal potensi kelalaian ini," ujarnya.

Ia mendesak polisi agar terbuka kepada publik terutama penyebab kematian korban.

"Misal karena obat, obat apa? Misal aktivitas, aktivitas apa? Dan, apakah ada kaitannya dengan AKBP Basuki," jelasnya.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan, pihaknya mengapresiasi kedatangan tim advokasi Untag untuk memberikan dorongan semangat dan moril bagi penyidik Polda Jawa Tengah dalam mengungkap peristiwa kematian dosen Untag Levin.

Selepas kunjungan ini, ia juga meminta penyidik untuk melakukan penyelidikan secara profesional, transparan dan akuntabel sehingga semua yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan secara scientific crime investigation.

"Diharapkan kerja sama, kolaborasi ini menjadi suatu masukan bagi penyidik untuk telah melengkapi hasil dari penyelidikan di lapangan," katanya.

Terkait perkembangan penyelidikan, Artanto  mengatakan, sebanyak tiga saksi telah diperiksa meliputi AKBP Basuki sebagai saksi kunci,  penjaga kostel dan Kakak dosen Levi bernama Perdana Cahya Devian Melasco.

Selain itu, sejumlah bukti juga sedang diteliti di laboratorium forensik meliputi obat-obatan, baju korban, hasil rekaman Cctv, laptop dan handphone korban dan juga AKBP Basuki.

"Hasil autopsi masih menunggu hasil otopsi dari dokter forensik ini secara resmi. Sejauh ini hasilnya belum keluar," terangnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved