Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wanita Temanggung Diekpoloitasi

Merantau Dari Temanggung ke Malaysia Agar Bisa Bangun Rumah, Seni Justru 20 Tahun Tak Bisa Pulang

Memiliki mimpi agar bisa membangun rumah di Temanggung Seni nekat berangkat menjadi TKW di Malaysia.

|
Penulis: Val | Editor: rival al manaf
Kompas.com
RUMAH TKW - Rumah Seni di Dusun Letih, Mergowati, Temanggung, Senin (24/11/2025). 

TRIBUNJATENG.COM - Memiliki mimpi agar bisa membangun rumah di Temanggung Seni nekat berangkat menjadi TKW di Malaysia.

Siapa sangka ia justru tidak bisa pulang dan bekerja tanpa digaji selama 20 tahun.

Impiannya pupu, ia justru menderita, rumahnya kini jadi tempat penyimpan rumput pakan ternak.

Suaminya menikah lagi karena selama 20 tahun Seni tak ada kabar.

Baca juga: Kisah Wanita Temanggung Tak Digaji Selama 20 Tahun Kerja di Malaysia

Baca juga: Cerita Warga Temanggung Kerja 20 Tahun di Malaysia Tanpa Gaji, Jadi Korban Penyiksaan

Anaknya yang ia tinggal saat masih berusia 3,5 tahun kini sudah punya anak dan tak ingat benar dengan ibunya.

Seni, warga Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, diduga menjadi korban eksploitasi berat selama bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Malaysia

Ia disebut bekerja lebih dari 20 tahun tanpa digaji dan mengalami penganiayaan.

Seni berasal dari Dusun Letih, Desa Mergowati, Kecamatan Kedu.

Menurut Walmi, kakak ipar Seni, adiknya berangkat ke Negeri Jiran untuk memperbaiki nasib.

Tujuan lain perempuan berusia 47 tahun itu menjadi pekerja migran adalah untuk membiayai perbaikan rumahnya.

"Sebelum berangkat dia sudah beli bata untuk bangun rumah," kata Walmi dikutip tribunjateng.com dari Kompas.com, Senin (24/11/2025).

Rumah Walmi dan Seni persis bersebelahan.

Kediaman Seni, yang berbahan papan kayu, kini suwung dan dijadikan tempat menyimpan rumput pakan ternak.

Bata-bata menumpuk di halaman rumahnya dalam kondisi berlumut.

Demi mewujudkan impiannya itu, Seni harus meninggalkan anaknya, Riki Alfian, yang saat itu belum sampai usia lima tahun.

Walmi menuturkan bahwa Seni beberapa kali mengirimkan surat kepada suami dan orang tuanya dari Malaysia.

Namun, kata dia, hal itu hanya berjalan beberapa tahun.

Bertahun-tahun Seni tak ada kabar, Sarno, mantan suaminya, kemudian memutuskan menikah dengan perempuan lain.

Marsiah, tetangga Seni di Dusun Letih, turut menyampaikan bahwa Seni ingin mengumpulkan biaya perbaikan rumah dengan bekerja di Malaysia.

"Aku niatnya mengubah nasib," ucap Marsiah menirukan Seni saat memutuskan untuk merantau ke negeri orang.

Menurut dia, Seni sebelumnya bekerja sebagai perajin anyaman bambu, salah satunya alat penjemur tembakau yang masyarakat Temanggung menyebutnya rigen.

"Dia berangkat ke sana bersama tetangga juga. Bedanya, tetangga ini masih bisa pulang," imbuhnya.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Muktharudin, menyatakan kasus eksploitasi berat terhadap Seni menjadi perhatian serius Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).

"Negara tidak akan tinggal diam ketika ada pekerja migran Indonesia yang dieksploitasi atau diperlakukan tidak manusiawi di luar negeri. Kami memastikan negara hadir," bebernya dalam siaran pers, Senin (24/11/2025).

Kepolisian Malaysia telah menangkap dua terduga pelaku eksploitasi dan penyiksaan terhadap Seni.

Mereka merupakan pasangan suami istri bernama Azhar Mat Taib dan Zuzian Mahmud.

Keduanya telah dijerat Undang-Undang Anti Perdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Migran 2007 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun, termasuk hukuman cambuk.

Seni sendiri tidak terdaftar dalam Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SiskoP2MI) karena berangkat secara nonprosedural.

Kondisi ini membuat negara kesulitan melakukan pemantauan, termasuk memastikan kondisi, lokasi, dan pelindungan yang semestinya.

Mukhtarudin mengatakan Bar Council Malaysia akan memfasilitasi komunikasi dengan keluarga, penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor atau SPLP sebagai pengganti paspor, serta dukungan pemulihan kesehatan dan psikologis.

"Kami memastikan proses hukum berjalan transparan dan berpihak pada pemulihan serta keadilan bagi korban," ujarnya. (*)

Sumber: kompas.com

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved