Senin, 13 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

UMP dan UMPS 2026 di Jateng Batal Ditetapkan Hari Ini, Kenapa?

Pemprov Jateng memutuskan belum menetapkan UMP dan UMSP 2026 yang semula dijadwalkan Senin (8/12/2025). 

Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
AKSI BURUH - Dokumentasi buruh hujan-hujanan menyuarakan kenaikan upah minimum 2026 pada Rabu (22/10/2025). Aksi dilakukan di depan Kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 yang terjadwal bakal diumumkan pada Senin (8/12/2025), dipastikan batal atau diundur.

Terkait kapan waktu pastinya, Disnakertrans Jateng belum mengetahuinya.

Penyebab belum ditetapkan UMP maupun UMSP 2026, bukan karena pihaknya (Pemprov Jateng), melainkan dari Pemerintah Pusat.

Satu landasan utama dalam penetapan UMP maupun UMSP 2026 hingga saat ini belum terbit.

Baca juga: Kapolda Jateng dan Kapolrestabes Semarang Kompak Mangkir di Sidang Praperadilan Kasus Iwan Boedi

Benang Kusut Kematian Iwan Boedi, Keluarga Korban Sarankan Polrestabes Semarang Libatkan FBI

Hal itulah yang kemudian Pemprov Jateng memutuskan belum menetapkan UMP dan UMSP 2026 yang semula dijadwalkan Senin (8/12/2025). 

Hal ini dikarenakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) penetapan UMP.

Disnakertrans Jateng belum mendapatkan informasi soal kapan aturan tersebut bisa diterbitkan dan diminta untuk menunggu.

Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz mengatakan, UMP dan UMSP belum dapat ditetapkan karena belum ada peraturan terkait perumusan UMP oleh Kemenaker.  

"Dalam draf RPP (rancangan peraturan pemerintah) yang sempat diuji publik ke Disnaker provinsi dan kabupaten/kota, dicantumkan bahwa penetapan upah minimumnya pada 8 Desember 2025 untuk UMP dan UMSP."

"Sementara PP sampai sekarang belum terbit," ungkap Aziz seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (8/12/2025).

Itulah yang menyebabkan hingga saat ini Pemprov Jateng belum dapat merumuskan UMP dan UMSP.  

"Kami masih menunggu PP sebagai bahan landasan untuk penetapan upah minimum," lanjutnya.  

Aziz juga tidak mendapat informasi dari Kemenaker mengenai alasan PP penetapan UMP 2026 belum diterbitkan sesuai jadwal.

"Kami memantau kementerian belum ada informasi. Sampai tadi kami minta informasi dari pusat juga belum tahu kapan terbitnya."

"Diminta untuk menunggu saja," beber Aziz.  

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved