Berita Jawa Tengah
UMP dan UMPS 2026 di Jateng Batal Ditetapkan Hari Ini, Kenapa?
Pemprov Jateng memutuskan belum menetapkan UMP dan UMSP 2026 yang semula dijadwalkan Senin (8/12/2025).
Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 yang terjadwal bakal diumumkan pada Senin (8/12/2025), dipastikan batal atau diundur.
Terkait kapan waktu pastinya, Disnakertrans Jateng belum mengetahuinya.
Penyebab belum ditetapkan UMP maupun UMSP 2026, bukan karena pihaknya (Pemprov Jateng), melainkan dari Pemerintah Pusat.
Satu landasan utama dalam penetapan UMP maupun UMSP 2026 hingga saat ini belum terbit.
Baca juga: Kapolda Jateng dan Kapolrestabes Semarang Kompak Mangkir di Sidang Praperadilan Kasus Iwan Boedi
• Benang Kusut Kematian Iwan Boedi, Keluarga Korban Sarankan Polrestabes Semarang Libatkan FBI
Hal itulah yang kemudian Pemprov Jateng memutuskan belum menetapkan UMP dan UMSP 2026 yang semula dijadwalkan Senin (8/12/2025).
Hal ini dikarenakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) penetapan UMP.
Disnakertrans Jateng belum mendapatkan informasi soal kapan aturan tersebut bisa diterbitkan dan diminta untuk menunggu.
Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz mengatakan, UMP dan UMSP belum dapat ditetapkan karena belum ada peraturan terkait perumusan UMP oleh Kemenaker.
"Dalam draf RPP (rancangan peraturan pemerintah) yang sempat diuji publik ke Disnaker provinsi dan kabupaten/kota, dicantumkan bahwa penetapan upah minimumnya pada 8 Desember 2025 untuk UMP dan UMSP."
"Sementara PP sampai sekarang belum terbit," ungkap Aziz seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (8/12/2025).
Itulah yang menyebabkan hingga saat ini Pemprov Jateng belum dapat merumuskan UMP dan UMSP.
"Kami masih menunggu PP sebagai bahan landasan untuk penetapan upah minimum," lanjutnya.
Aziz juga tidak mendapat informasi dari Kemenaker mengenai alasan PP penetapan UMP 2026 belum diterbitkan sesuai jadwal.
"Kami memantau kementerian belum ada informasi. Sampai tadi kami minta informasi dari pusat juga belum tahu kapan terbitnya."
"Diminta untuk menunggu saja," beber Aziz.
| Empat Kecelakaan Jateng Kemarin: Tol Boyolali, Semarang, Pekalongan dan Getasan, 2 Meninggal |
|
|---|
| 3 Kecelakaan Maut di Pantura Brebes, Demak hingga Batang: 4 Meninggal |
|
|---|
| Genangan Air 25 Cm di Jalur Karangjati–Gubug, Delapan Perjalanan KA Terganggu |
|
|---|
| Pati dan Rembang Bakal Kemarau Panjang, BMKG: Lamanya Bisa 9 Bulan |
|
|---|
| Viral Sebut OTT KPK Jebakan, Ammy Plt Bupati Cilacap: Narasi Keliru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251022_Para-buruh-menyuarakan-kenaikan-upah-minimum-2026_1.jpg)