Minggu, 10 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

UMP dan UMPS 2026 di Jateng Batal Ditetapkan Hari Ini, Kenapa?

Pemprov Jateng memutuskan belum menetapkan UMP dan UMSP 2026 yang semula dijadwalkan Senin (8/12/2025). 

Tayang:
Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
AKSI BURUH - Dokumentasi buruh hujan-hujanan menyuarakan kenaikan upah minimum 2026 pada Rabu (22/10/2025). Aksi dilakukan di depan Kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang. 

Menurut Aziz, serikat buruh dan perhimpunan pengusaha di Jawa Tengah juga sudah mengetahui hal ini.

"Mereka juga memonitor secara langsung melalui serikat pekerja yang ada di pusat," ucapnya.  

Baca juga: BREAKING NEWS, Asisten Anggota DPRD Jateng Diduga Manipulasi Video Asusila Gunakan AI

Peringatan Dini BMKG, Awas Banjir Rob Besok Selasa di Semarang dan Demak

UMP Jateng Naik 10,5 Persen 

Sebelumnya, buruh menilai UMP Jawa Tengah 2025 senilai Rp2,1 juta sangat jauh tertinggal dari provinsi lainnya.

Untuk itu, mereka mendesak kenaikan UMP Jateng 2026 naik 10,5 persen.

Hal itu disampaikan seusai Rapat Komisi Upah Minumum Dewan Penupahan di Kantor Disnakertrans Jateng pada Rabu (5/10/2025).

Anggota Dewan Pengupahan dari FSPIP, Karmanto menyampaikan, kenaikan UMP 2025 di Jawa Tengah hanya sekira 6,5 persen atau sekira Rp132.000.

Angka ini dinilai jauh dari kata layak. Kesenjangan upah dianggap masih memprihatinkan antarkabupaten/kota ataupun Provinsi Jawa Tengah dengan provinsi lainnya.

"Kami tetap memohon kepada Pemprov Jateng untuk 2026 ini bisa dinaikkan upahnya 10,5 persen karena upah di 2025 baru naik sekira 6 pesen."

"Ini agar disparitas, upah ini semakin tidak terasa, karena kalau dibanding kota metro yang lainnya, Kota Semarang khususnya ini masih rendah upahnya," ungkap Karmanto. (*)

Sumber Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved