Jumat, 1 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

BREAKING NEWS, Botok dan Teguh Pentolan AMPB Ditahan 20 Hari di Lapas Pati

Polresta Pati secara resmi melimpahkan kasus dua pentolan AMPB ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati pada Jumat (12/12/2025).

Tayang:
Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
Kompas.com/Kafi
DITAHAN - Pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok saat keluar dari Kejari Pati dijaga ketat pihak kepolisian, Jumat (12/12/2025). Selain Botok, Teguh juga akan dititipkan selama 20 hari di Lapas Pati jelang persidangan. 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Polresta Pati secara resmi melimpahkan kasus dua pentolan AMPB ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati pada Jumat (12/12/2025).

Seusai serah terima berkas pelimpahan, Supriyono (Botok) dan Teguh Istiyanto kemudian dititipkan ke Lapas Kelas IIB Pati selama 20 hari ke depan.

Meskipun demikian, upaya penangguhan penahanan terhadap kedua tokoh AMPB tersebut terus diupayakan pihak kuasa hukum.

Mereka berharap, pengajuan penangguhan tersebut dapat disetujui pihak kejaksaan sembari menanti pula persidangan di pengadilan.

Baca juga: Kades Ahmad Amirudin Tandatangani 6 Poin Kesepakatan Usai Didemo Warga Sukolilo Pati

Welcome Back Wawan Febrianto, Bakal Kembali Berseragam PSIS Semarang?

BREAKING NEWS, PSIS Semarang Lepas 4 Pemain, Ini Daftarnya

Dua tokoh AMPB, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto resmi dilimpahkan penyidik Polresta Pati ke Kejari Pati untuk proses hukum lebih lanjut.

Kedua aktivis yang jadi motor untuk memakzulkan Bupati Pati Sudewo itu langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

Pelimpahan berlangsung pada Jumat (12/12/2025).

Rombongan yang membawa kedua tersangka tiba di halaman Kejari sekira pukul 13.00 dan meninggalkan lokasi pada pukul 15.00.

Terlihat, keduanya mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol saat keluar dari Kejari Pati menuju mobil tahanan Polresta Pati.

Mobil yang membawa Botok cs menuju Lapas Kelas IIB Pati dijaga ketat aparat.

Warga yang ingin melihat dari dekat tidak diperbolehkan masuk karena gerbang Kejari ditutup.

Warga terdengar berteriak saat kendaraan tahanan keluar, bahkan beberapa tampak menangis.

Ajukan Penangguhan Penahanan

Kuasa hukum AMPB, Nimerodin Gulo menyebut, pelimpahan ini merupakan tahapan kedua proses hukum terhadap dua tokoh tersebut.

“Ini tahap kedua, penyerahan tersangka Botok dan Teguh ke Kejaksaan."

"Artinya, kewenangan penyidik dalam menahan dan melakukan penyidikan sudah selesai."

"Sekarang jaksa yang menangani sebelum dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Pihaknya juga telah mengajukan penangguhan atau pengalihan penahanan kepada Kejari Pati.

Baca juga: Nasib Bayi Perempuan yang Ditemukan di Keranjang Sampah, Dinsos Pati: 20 Orang Minat Adopsi

Viral Sekolah di Brebes Dipaksa Beli Tiket Konser Rp130 Ribu, Instruksinya Gunakan Dana BOS

Dicari Anak Muda Gesit Jadi CEO Taman Balekambang Solo, Gaji Rp20 Juta per Bulan

“Semoga Kajari dan jajarannya berkenan mengabulkan."

"Selama dijamin tidak mengulangi tindakan pidana, tidak merusak atau menghilangkan barang bukti, seharusnya tidak ada alasan penahanan,” lanjutnya.

Dia menilai, kasus ini menyentuh warga Pati, karena kedua tokoh tersebut dianggap simbol perjuangan.

“Mereka adalah simbol perlawanan terhadap ketidakadilan. Apa yang mereka lakukan adalah perjuangan nyata."

"Bahkan mereka lebih layak disebut sebagai wakil rakyat yang sesungguhnya,” tegasnya.

“Kami sedang merancang praperadilan. Tapi kalau berkas sudah dilimpahkan ke pengadilan, otomatis gugur."

"Namun tetap kami pelajari,” sambung dia.

Tokoh AMPB lain, Cak Ulil mengajak masyarakat untuk mendoakan keduanya.

“Yang terpenting adalah doa warga Pati. Semoga Botok dan Teguh diberi kemudahan, kelancaran, dan ketabahan."

"Semoga keluarga mereka diberi kekuatan,” ungkapnya.

Ditahan 20 Hari 

Terpisah, Kasi Intel Kejari Pati, Rendra Yoki Pardede mengatakan, jaksa telah menerima pelimpahan tiga tersangka, masing-masing berinisial S, TI, dan S.

“Kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polresta Pati."

"Terhadap para tersangka, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Pati,” ujar Rendra.

Ketiganya dijerat Pasal 192 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, Pasal 160 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, serta Pasal 169 ayat (1) KUHP.

Rendra menyebut, pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Pati akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Para tersangka dalam kondisi sehat saat tiba sekira pukul 13.00,” pungkasnya. (*)

Sumber Kompas.com

 

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved