Berita Jawa Tengah
BREAKING NEWS, Botok dan Teguh Pentolan AMPB Ditahan 20 Hari di Lapas Pati
Polresta Pati secara resmi melimpahkan kasus dua pentolan AMPB ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati pada Jumat (12/12/2025).
Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Polresta Pati secara resmi melimpahkan kasus dua pentolan AMPB ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati pada Jumat (12/12/2025).
Seusai serah terima berkas pelimpahan, Supriyono (Botok) dan Teguh Istiyanto kemudian dititipkan ke Lapas Kelas IIB Pati selama 20 hari ke depan.
Meskipun demikian, upaya penangguhan penahanan terhadap kedua tokoh AMPB tersebut terus diupayakan pihak kuasa hukum.
Mereka berharap, pengajuan penangguhan tersebut dapat disetujui pihak kejaksaan sembari menanti pula persidangan di pengadilan.
Baca juga: Kades Ahmad Amirudin Tandatangani 6 Poin Kesepakatan Usai Didemo Warga Sukolilo Pati
• Welcome Back Wawan Febrianto, Bakal Kembali Berseragam PSIS Semarang?
• BREAKING NEWS, PSIS Semarang Lepas 4 Pemain, Ini Daftarnya
Dua tokoh AMPB, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto resmi dilimpahkan penyidik Polresta Pati ke Kejari Pati untuk proses hukum lebih lanjut.
Kedua aktivis yang jadi motor untuk memakzulkan Bupati Pati Sudewo itu langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
Pelimpahan berlangsung pada Jumat (12/12/2025).
Rombongan yang membawa kedua tersangka tiba di halaman Kejari sekira pukul 13.00 dan meninggalkan lokasi pada pukul 15.00.
Terlihat, keduanya mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol saat keluar dari Kejari Pati menuju mobil tahanan Polresta Pati.
Mobil yang membawa Botok cs menuju Lapas Kelas IIB Pati dijaga ketat aparat.
Warga yang ingin melihat dari dekat tidak diperbolehkan masuk karena gerbang Kejari ditutup.
Warga terdengar berteriak saat kendaraan tahanan keluar, bahkan beberapa tampak menangis.
Ajukan Penangguhan Penahanan
Kuasa hukum AMPB, Nimerodin Gulo menyebut, pelimpahan ini merupakan tahapan kedua proses hukum terhadap dua tokoh tersebut.
“Ini tahap kedua, penyerahan tersangka Botok dan Teguh ke Kejaksaan."
"Artinya, kewenangan penyidik dalam menahan dan melakukan penyidikan sudah selesai."
| Geger Temuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Gubuk Hutan Darupono Kendal |
|
|---|
| Kecelakaan Beruntun Truk Tabrak Pikap dan Motor di Bejen Temanggung, Sopir Tewas |
|
|---|
| Sosok Wahyu Penipu Perempuan di Sragen, Manfaatkan Kencan Online untuk Gondol Barang Korban |
|
|---|
| Hasilkan Sapi Premium, Peternakan Sapi di Purworejo Ini Bisa Jadi Percontohan |
|
|---|
| Porprov Jawa Tengah XVII Tahun 2026, Cetak Atlet PON di Tengah Efisiensi Anggaran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251212-_-Pentolan-AMPB-Ditahan-di-Lapas-Pati.jpg)