Berita Jawa Tengah
BREAKING NEWS, Botok dan Teguh Pentolan AMPB Ditahan 20 Hari di Lapas Pati
Polresta Pati secara resmi melimpahkan kasus dua pentolan AMPB ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati pada Jumat (12/12/2025).
Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
"Sekarang jaksa yang menangani sebelum dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.
Pihaknya juga telah mengajukan penangguhan atau pengalihan penahanan kepada Kejari Pati.
Baca juga: Nasib Bayi Perempuan yang Ditemukan di Keranjang Sampah, Dinsos Pati: 20 Orang Minat Adopsi
• Viral Sekolah di Brebes Dipaksa Beli Tiket Konser Rp130 Ribu, Instruksinya Gunakan Dana BOS
• Dicari Anak Muda Gesit Jadi CEO Taman Balekambang Solo, Gaji Rp20 Juta per Bulan
“Semoga Kajari dan jajarannya berkenan mengabulkan."
"Selama dijamin tidak mengulangi tindakan pidana, tidak merusak atau menghilangkan barang bukti, seharusnya tidak ada alasan penahanan,” lanjutnya.
Dia menilai, kasus ini menyentuh warga Pati, karena kedua tokoh tersebut dianggap simbol perjuangan.
“Mereka adalah simbol perlawanan terhadap ketidakadilan. Apa yang mereka lakukan adalah perjuangan nyata."
"Bahkan mereka lebih layak disebut sebagai wakil rakyat yang sesungguhnya,” tegasnya.
“Kami sedang merancang praperadilan. Tapi kalau berkas sudah dilimpahkan ke pengadilan, otomatis gugur."
"Namun tetap kami pelajari,” sambung dia.
Tokoh AMPB lain, Cak Ulil mengajak masyarakat untuk mendoakan keduanya.
“Yang terpenting adalah doa warga Pati. Semoga Botok dan Teguh diberi kemudahan, kelancaran, dan ketabahan."
"Semoga keluarga mereka diberi kekuatan,” ungkapnya.
Ditahan 20 Hari
Terpisah, Kasi Intel Kejari Pati, Rendra Yoki Pardede mengatakan, jaksa telah menerima pelimpahan tiga tersangka, masing-masing berinisial S, TI, dan S.
“Kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polresta Pati."
"Terhadap para tersangka, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Pati,” ujar Rendra.
Ketiganya dijerat Pasal 192 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, Pasal 160 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, serta Pasal 169 ayat (1) KUHP.
Rendra menyebut, pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Pati akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Para tersangka dalam kondisi sehat saat tiba sekira pukul 13.00,” pungkasnya. (*)
Sumber Kompas.com
| Geger Temuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Gubuk Hutan Darupono Kendal |
|
|---|
| Kecelakaan Beruntun Truk Tabrak Pikap dan Motor di Bejen Temanggung, Sopir Tewas |
|
|---|
| Sosok Wahyu Penipu Perempuan di Sragen, Manfaatkan Kencan Online untuk Gondol Barang Korban |
|
|---|
| Hasilkan Sapi Premium, Peternakan Sapi di Purworejo Ini Bisa Jadi Percontohan |
|
|---|
| Porprov Jawa Tengah XVII Tahun 2026, Cetak Atlet PON di Tengah Efisiensi Anggaran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251212-_-Pentolan-AMPB-Ditahan-di-Lapas-Pati.jpg)