Senin, 1 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UMK Banyumas

Upah Minimum Kabupaten Banyumas Dipastikan Naik, Ini Bocorannya

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banyumas Tahun 2026 dipastikan mengalami kenaikan.

Tayang:
TRIBUN JATENG/Permata Putra Sejati
UMK BANYUMAS - Ilustrasi ikon Purwokerto bundaran Gada Rujak Polo, Underpasa Jenderal Soedirman, Jumat (19/12/2025) malam. Berdasarkan hasil penghitungan Dewan Pengupahan Kabupaten Banyumas, UMK Banyumas 2026 diusulkan sebesar Rp2.474.599, atau naik Rp136.189 dibanding UMK tahun 2025. 

Kepala Dinakerkop UKM Kabupaten Banyumas, Wahyu Dewanto mengatakan saat ini surat usulan UMK Banyumas 2026 atas nama Bupati Banyumas masih dalam proses administrasi.

"Rencana hari Senin, 22 Desember 2025, surat usulan akan diantarkan ke Gubernur Jawa Tengah.

Paling lambat hari Rabu, 24 Desember 2025, Gubernur menetapkan UMK Provinsi serta UMK kabupaten/kota," ujar Wahyu kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (20/12/2025). 

Penetapan resmi UMK Banyumas 2026 selanjutnya akan menunggu keputusan Gubernur Jawa Tengah sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan pemerintah. (jti)

 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved