Kamis, 28 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UMK Banyumas

Upah Minimum Kabupaten Banyumas Dipastikan Naik, Ini Bocorannya

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banyumas Tahun 2026 dipastikan mengalami kenaikan.

Tayang:
TRIBUN JATENG/Permata Putra Sejati
UMK BANYUMAS - Ilustrasi ikon Purwokerto bundaran Gada Rujak Polo, Underpasa Jenderal Soedirman, Jumat (19/12/2025) malam. Berdasarkan hasil penghitungan Dewan Pengupahan Kabupaten Banyumas, UMK Banyumas 2026 diusulkan sebesar Rp2.474.599, atau naik Rp136.189 dibanding UMK tahun 2025. 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banyumas Tahun 2026 dipastikan mengalami kenaikan.

Berdasarkan hasil penghitungan Dewan Pengupahan Kabupaten Banyumas, UMK Banyumas 2026 diusulkan sebesar Rp2.474.599, atau naik Rp136.189 dibanding UMK tahun 2025.

Kenaikan tersebut setara dengan 5,82 persen dari UMK Banyumas 2025 yang sebesar Rp2.338.410.

Penetapan besaran usulan UMK itu dibahas dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Banyumas di Ruang Rapat Pandawa Karya Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Dinakerkop UKM) Kabupaten Banyumas, Jumat (19/12/2025). 

Baca juga: Gisel dan Shannon Wong Bakal Ikut Turnamen Padel di Semarang, Catat Tanggalnya!

Baca juga: Grup Emo My Chemical Romance Batal Tampil di Hammersonic, Promotor Siapkan 2 Skenario

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang mengatur formula penghitungan upah minimum.

Penghitungan tersebut menggunakan Formula PP 49 Tahun 2025, yang dalam pembahasan tersebut, Dewan Pengupahan Kabupaten Banyumas melakukan penghitungan upah minimum menggunakan formula resmi yang ditetapkan pemerintah pusat.

Penghitungan UMK 2026 mempertimbangkan sejumlah variabel utama, yakni:

Upah Minimum tahun berjalan (UM 2025) sebesar Rp2.338.410 kemudian inflasi Provinsi Jawa Tengah sebesar 2,65 persen.

Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Banyumas sebesar 5,29 persen dan nilai alfa (α) sebesar 0,6.

Nilai alfa tersebut dipilih berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan, dengan mempertimbangkan kepentingan pekerja dan pengusaha serta prinsip pemenuhan kebutuhan hidup layak.

Dari formula tersebut, diperoleh nilai penyesuaian upah minimum sebesar Rp136.188,99.


Sehingga total UMK Banyumas Tahun 2026 menjadi Rp2.474.598,37 dan kemudian dibulatkan ke atas menjadi Rp2.474.599.

Selain membahas UMK, Dewan Pengupahan Kabupaten Banyumas juga membahas Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).

Namun tahun 2026, Dewan Pengupahan sepakat tidak mengajukan usulan atau rekomendasi UMSK.

Hal ini menjadi bagian dari kesepakatan bersama dalam rapat Dewan Pengupahan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Banyumas Nomor 1013 Tahun 2024 tentang Dewan Pengupahan dan Sekretariat Dewan Pengupahan Kabupaten Banyumas Periode 2025–2027.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved