Berita Pati
Kawal Sidang Botok dan Teguh di PN Pati, AMPB Bawa Keranda dan Tebar Bunga Kuburan
Puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Pati, Rabu (7/1/2026).
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: muh radlis
Maka dari itu, massa AMPB kemudian memperlihatkan matinya keadilan itu dengan simbolisasi keranda.
"Keranda adalah simbol matinya keadilan atau matinya demokrasi di Pati," ungkap Harno.
Dia berharap PN Pati berlaku adil dalam perkara yang menimpa Botok dkk.
Dia meminta Botok dan Teguh dibebaskan dan dilepaskan dari semua dakwaan.
"Harapan kami di sini pihak pengadilan, jaksa, dan hakim berlaku adil atas kasus Mas Botok," tandas dia.
Sebagaimana diketahui, Teguh dan Botok didakwa dengan dakwaan alternatif.
Pertama, melanggar ketentuan Pasal 192 ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (ancaman maksimal 9 tahun penjara).
Atau kedua, Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (ancaman maksimal 6 tahun penjara atau denda).
Atau ketiga, Pasal 169 ayat 1 KUHP (pidana penjara paling lama 6 tahun).
Dalam pembacaan eksepsi, Teguh Istiyanto yang didampingi Botok meminta Majelis Hakim menolak semua dakwaan tersebut. (mzk)
| Kronologi Ahmad Husein Pendukung Sudewo, Dianiaya Orang Tak Dikenal saat Membeli Sate di Pati |
|
|---|
| Ngadiono, Warga Pati Korban Kebakaran Bus ALS Dievakuasi Pakai Helikopter ke RS Bhayangkara |
|
|---|
| Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Investasi Sapi di Sukolilo Pati, Korban Rugi Ratusan Juta Rupiah |
|
|---|
| Warga 3 Desa di Batangan Pati Kompak Tolak Parkir di Belakang Pabrik Sepatu |
|
|---|
| PPPK Paruh Waktu di Pati Bergaji Rp 500 Ribu Perbulan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260107_botok.jpg)