Senin, 18 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Kawal Sidang Botok dan Teguh di PN Pati, AMPB Bawa Keranda dan Tebar Bunga Kuburan

Puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Pati, Rabu (7/1/2026). 

Tayang:
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/Mazka Hauzan Naufal
KAWAL BOTOK-TEGUH - Massa dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggelar aksi di halaman Pengadilan Negeri (PN) Pati, Rabu (7/1/2026). Mereka menuntut pembebasan Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok, dua pentolan AMPB yang menjadi terdakwa kasus pemblokiran Jalan Pantura. 


Maka dari itu, massa AMPB kemudian memperlihatkan matinya keadilan itu dengan simbolisasi keranda.


"Keranda adalah simbol matinya keadilan atau matinya demokrasi di Pati," ungkap Harno.


Dia berharap PN Pati berlaku adil dalam perkara yang menimpa Botok dkk. 


Dia meminta Botok dan Teguh dibebaskan dan dilepaskan dari semua dakwaan. 


"Harapan kami di sini pihak pengadilan, jaksa, dan hakim berlaku adil atas kasus Mas Botok," tandas dia. 


Sebagaimana diketahui, Teguh dan Botok didakwa dengan dakwaan alternatif.


Pertama, melanggar ketentuan Pasal 192 ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (ancaman maksimal 9 tahun penjara). 


Atau kedua, Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (ancaman maksimal 6 tahun penjara atau denda). 


Atau ketiga, Pasal 169 ayat 1 KUHP (pidana penjara paling lama 6 tahun).


Dalam pembacaan eksepsi, Teguh Istiyanto yang didampingi Botok meminta Majelis Hakim menolak semua dakwaan tersebut. (mzk)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved