Berita Pati
Kawal Sidang Botok dan Teguh di PN Pati, AMPB Bawa Keranda dan Tebar Bunga Kuburan
Puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Pati, Rabu (7/1/2026).
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Pati, Rabu (7/1/2026).
Sebagian personel AMPB ikut mengawal langsung ke dalam ruang sidang.
Adapun sidang kali ini berfokus pada agenda pembacaan eksepsi oleh pihak terdakwa.
Massa datang untuk memberikan dukungan morel kepada dua pentolan AMPB, yakni Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok, yang menjadi terdakwa.
Sebagian massa lainnya berkumpul di halaman PN Pati untuk berorasi dan melakukan aksi teatrikal.
Banyak di antara personel AMPB yang berkumpul tersebut memakai topeng bergambar wajah Botok dan Teguh.
Baca juga: Profil Andi Muhammad Farid Ketua DPRD Diduga Aniaya Pejabat BKPSDM, Masih Muda Kelahiran 1998
Baca juga: "Kami Bangga Pakai Seragam Ini" Curhat Guru Honorer yang Gajinya Jauh di Bawah Driver MBG
Mereka juga membawa bermacam poster. Antara lain bertuliskan "Koruptor Ketawa Aktivis Dipenjara", "Stop Kriminalisasi Aktivis", dan "Aktivis Bukan Penjahat".
Massa AMPB juga membawa replika keranda terbungkus kain putih dengan tulisan "Matinya Keadilan".
Mereka juga menaburkan bunga khas kuburan di halaman PN Pati.
Selain berorasi, massa juga menggelar aksi teatrikal untuk mengkritisi penangkapan Botok dkk. saat melakukan aksi blokade Jalan Pantura Pati-Rembang atau Pati Juwana, 31 Oktober 2025 lalu.
Massa menganggap penangkapan itu sebagai bentuk pembungkaman terhadap aktivis yang menyuarakan keadilan.
Koordinator aksi, Harno, mengatakan bahwa pengawalan sidang kedua ini merupakan bukti nyata massa AMPB tetap solid dan semangat untuk menuntut pembebasan Botok dan Teguh.
Mereka yakin, waktu yang mereka sisihkan untuk bersolidaritas merupakan bentuk perjuangan yang mulia.
"AMPB masih semangat, masih solid sampai detik ini. Karena kami yakin apa yang kami lakukan adalah bentuk perjuangan yang mulia. Ini perjuangan kami menuntut keadilan hukum serta keadilan sosial yang belum kami dapatkan sebagai rakyat Pati," tegas Harno.
Menurutnya, pengenaan pasal-pasal dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara terhadap Botok dan Teguh merupakan bentuk pembungkaman aktivis.
| Kronologi Ahmad Husein Pendukung Sudewo, Dianiaya Orang Tak Dikenal saat Membeli Sate di Pati |
|
|---|
| Ngadiono, Warga Pati Korban Kebakaran Bus ALS Dievakuasi Pakai Helikopter ke RS Bhayangkara |
|
|---|
| Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Investasi Sapi di Sukolilo Pati, Korban Rugi Ratusan Juta Rupiah |
|
|---|
| Warga 3 Desa di Batangan Pati Kompak Tolak Parkir di Belakang Pabrik Sepatu |
|
|---|
| PPPK Paruh Waktu di Pati Bergaji Rp 500 Ribu Perbulan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260107_botok.jpg)