Senin, 18 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Kawal Sidang Botok dan Teguh di PN Pati, AMPB Bawa Keranda dan Tebar Bunga Kuburan

Puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Pati, Rabu (7/1/2026). 

Tayang:
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/Mazka Hauzan Naufal
KAWAL BOTOK-TEGUH - Massa dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggelar aksi di halaman Pengadilan Negeri (PN) Pati, Rabu (7/1/2026). Mereka menuntut pembebasan Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok, dua pentolan AMPB yang menjadi terdakwa kasus pemblokiran Jalan Pantura. 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Pati, Rabu (7/1/2026). 


Sebagian personel AMPB ikut mengawal langsung ke dalam ruang sidang.


Adapun sidang kali ini berfokus pada agenda pembacaan eksepsi oleh pihak terdakwa.


Massa datang untuk memberikan dukungan morel kepada dua pentolan AMPB, yakni Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok, yang menjadi terdakwa.


Sebagian massa lainnya berkumpul di halaman PN Pati untuk berorasi dan melakukan aksi teatrikal. 


Banyak di antara personel AMPB yang berkumpul tersebut memakai topeng bergambar wajah Botok dan Teguh. 

Baca juga: Profil Andi Muhammad Farid Ketua DPRD Diduga Aniaya Pejabat BKPSDM, Masih Muda Kelahiran 1998

Baca juga: "Kami Bangga Pakai Seragam Ini" Curhat Guru Honorer yang Gajinya Jauh di Bawah Driver MBG


Mereka juga membawa bermacam poster. Antara lain bertuliskan "Koruptor Ketawa Aktivis Dipenjara", "Stop Kriminalisasi Aktivis", dan "Aktivis Bukan Penjahat". 


Massa AMPB juga membawa replika keranda terbungkus kain putih dengan tulisan "Matinya Keadilan".


Mereka juga menaburkan bunga khas kuburan di halaman PN Pati.


Selain berorasi, massa juga menggelar aksi teatrikal untuk mengkritisi penangkapan Botok dkk. saat melakukan aksi blokade Jalan Pantura Pati-Rembang atau Pati Juwana, 31 Oktober 2025 lalu. 


Massa menganggap penangkapan itu sebagai bentuk pembungkaman terhadap aktivis yang menyuarakan keadilan. 


Koordinator aksi, Harno, mengatakan bahwa pengawalan sidang kedua ini merupakan bukti nyata massa AMPB tetap solid dan semangat untuk menuntut pembebasan Botok dan Teguh. 


Mereka yakin, waktu yang mereka sisihkan untuk bersolidaritas merupakan bentuk perjuangan yang mulia.


"AMPB masih semangat, masih solid sampai detik ini. Karena kami yakin apa yang kami lakukan adalah bentuk perjuangan yang mulia. Ini perjuangan kami menuntut keadilan hukum serta keadilan sosial yang belum kami dapatkan sebagai rakyat Pati," tegas Harno. 


Menurutnya, pengenaan pasal-pasal dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara terhadap Botok dan Teguh merupakan bentuk pembungkaman aktivis. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved