Kabupaten Jepara
Kisah Cinta Gadis Asal Jepara Rela Menikah di Kantor Polisi, Pengantin Pria Ditahan Setelah Akad
Suasana haru menyelimuti Masjid Jami' Kholilurrohman Polres Jepara, Rabu (7/1/2026) usai digelar prosesi akad nikah atau ijab qobul sepasang kekasih.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Suasana haru menyelimuti Masjid Jami' Kholilurrohman Polres Jepara, Rabu (7/1/2026) usai digelar prosesi akad nikah atau ijab qobul sepasang kekasih.
Meski dilangsungkan di sebuah masjid, proses akad nikah kali ini tidak seperti akad nikah pada umumnya.
Tidak ada yang salah dari pasangan pengantin. Mereka telah memadu kasih cukup lama dan sudah merencanakan pernikahan pada Januari 2026.
Pernikahan berlangsung sesuai Agama Islam, menghadirkan penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, wali nikah, saksi dari kedua mempelai, dan beberapa kerabat keluarga dari pengantin.
Baca juga: Kerugian Terbakarnya Pabrik Furniture di Kecapi Jepara Capai Rp20 Miliar
Baca juga: Pedagang Pasar Tradisional Jepara Akui Tertekan Promo Swalayan
Pernikahan digelar di Masjid Mapolres Jepara lantaran calon pengantin pria berinisial FA (22) masih menjalani masa tahanan atas kasus pengeroyokan yang terjadi beberapa waktu lalu.
Suasana haru mewarnai proses berlangsungnya ijab qobul FA yang menikahi kekasihnya PA (22).
Tidak ada yang berbeda dari proses akad nikah yang berlangsung sebagaimana akad nikah pengantin pada umumnya.
Pengantin laki-laki mengenakan kemeja putih dilengkapi jas hitam, lengkap dengan celana hitam, peci hitam, dan sepatu.
Sementara pengantin perempuan mengenakan gaun pengantin serba putih sebagaimana pengantin pada umumnya.
Di hadapan penghulu, FA dengan lancar melafalkan ijab qobul, sekaligus mempertegas bahwa kedua pengantin tersebut kini telah resmi menjadi pasangan suami istri.
Butiran air mata pun berjatuhan dari kedua pengantin, dan beberapa orang yang hadir menyaksikan momentum sakral tersebut.
Bukan hanya karena pernikahan yang sederhana, keduanya tak mampu menahan air mata lantaran harus dipisahkan kembali setelah dipersatukan dalam pernikahan.
Ya, FA setelah resmi menjadi suami harus kembali ke sel tahanan untuk menjalani proses hukuman yang masih bergulir.
Mereka hanya dipertemukan kurang lebih 30 menit untuk memadu kasih melepas rindu dalam proses ijab qobul.
Sang istri pun PA harus kembali ke rumah dengan tangan hampa tanpa ada genggaman hangat tangan sang suami.
| 51 Jemaah Haji Asal Jepara Berusia Lebih Dari 80 Tahun |
|
|---|
| Jepara Ajukan Bantuan 29 LKP ke Kementerian: Kami Butuh Diakui Sebagai Lembaga Vokasi Non-Formal |
|
|---|
| DPRD Layangkan 53 Kritik dan Saran Atas Program Pemerintah Jepara 2025 |
|
|---|
| Baznas Jepara Ditarget Rp 17,6 M Tahun 2026 |
|
|---|
| Jepara Dengan Program Ngantor Desa, 455 Persoalan Jadi Tantangan 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260107_NIKAH-DI-POLRES-Sepasang-pengantin-FA.jpg)