Berita Cilacap
Perceraian di Cilacap Capai 6.647 Perkara Sepanjang 2025, Pernikahan Dini Picu Lonjakan Kasus
Angka perceraian di Kabupaten Cilacap sepanjang tahun 2025 masih tergolong tinggi dengan total 6.647 perkara yang
Penulis: Rayka Diah Setianingrum | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Angka perceraian di Kabupaten Cilacap sepanjang tahun 2025 masih tergolong tinggi dengan total 6.647 perkara yang tercatat di Pengadilan Agama (PA) Cilacap.
Berdasarkan data rekapitulasi perkara, sebanyak 4.354 perkara merupakan cerai gugat dan 1.533 perkara cerai talak, sementara sisanya berasal dari berbagai jenis perkara keluarga lainnya.
Humas Pengadilan Agama Cilacap, Maftukhin menyebut, tren perceraian terjadi hampir merata setiap bulan, dengan puncak perkara terjadi pada April sebanyak 644 perkara, disusul Juli 622 perkara dan Oktober 618 perkara.
“Tingginya perkara perceraian menunjukkan masih rapuhnya ketahanan keluarga, terutama pada pasangan usia muda yang belum siap secara mental maupun ekonomi,” ujarnya, Jumat (9/1/2026).
Ia menambahkan, pernikahan anak usia dini masih menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap tingginya perkara perceraian di Cilacap.
Tercatat, sebanyak 403 pengajuan dispensasi nikah terjadi pada tahun 2025.
Maftukhin menilai, penguatan edukasi pranikah dan pengawasan terhadap dispensasi nikah perlu terus diperketat agar angka pernikahan usia dini dapat ditekan.
Baca juga: Kisah Pembunuhan Anak 2 Tahun di Semarang, Ibu Korban Lihat Anaknya Dibungkus Plastik dan Dibuang
Baca juga: Kisah Remaja Pati Berhubungan Badan Sejak SMP dan Punya Anak, Jadi Janda dan Duda di Umur 16 Tahun
“Pencegahan jauh lebih penting daripada penanganan, karena dampak perceraian tidak hanya dirasakan pasangan, tetapi juga anak-anak,” tegasnya.
Selain itu, beban hidup yang kian berat masih menjadi pemicu utama banyaknya pasangan suami istri di Cilacap yang memilih mengakhiri ikatan pernikahan melalui jalur hukum.
“Ketika kebutuhan tidak terpenuhi, pertengkaran mudah terjadi dan akhirnya mendorong pasangan mengajukan perceraian,” ujarnya.
Ia menambahkan, faktor jarak juga berperan besar, terutama karena tidak sedikit warga Cilacap yang bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran.
“Hubungan jarak jauh membuat komunikasi tidak optimal dan rentan menimbulkan kecurigaan maupun salah pengertian,” kata Maftukhin.
Dalam sebulan, biasanya perkara yang diterima Pengadilan Agama Cilacap berkisar 500 hingga 600 kasus, namun peluang rujuk setelah proses mediasi masih sangat kecil.
“Persentase pasangan yang berhasil berdamai hanya sekitar lima persen,” jelasnya.
Menurut Maftukhin, kondisi ini menjadi peringatan penting bagi semua pihak agar penguatan edukasi keluarga terus ditingkatkan, mulai dari pengelolaan keuangan, keterampilan berkomunikasi, hingga pembekalan pranikah supaya rumah tangga lebih tangguh menghadapi tekanan sosial dan ekonomi. (ray)
| UPDATE Pembangunan Sekolah Rakyat di Cilacap, Tahun Pertama Terima 270 Siswa |
|
|---|
| Program Vokasi Berdampak, LAZ Amal Bunda Raih Penghargaan dari Disnakerin Kabupaten Cilacap |
|
|---|
| BREAKING NEWS Tempat Pengasapan Kopra di Cilacap Terbakar, Saat Ditinggal Ambil Kayu Bakar |
|
|---|
| Seluruh Jemaah Haji Cilacap Tuntaskan Puncak Ibadah di Tanah Suci, Bersiap Tinggalkan Makkah |
|
|---|
| 3 Hari Pencarian, 2 Korban Terseret Ombak di Pantai Menganti Kisik Cilacap Akhirnya Ditemukan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260109_Pengadilan-Agama-cilacap.jpg)