Polemik Opsen Pajak Kendaraan
Ini Daftar 5 Daerah di Jateng Tertinggi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor
Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah Muhammad Masrofi menyatakan optimisme bahwa tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Ringkasan Berita:
- Bapenda Jateng optimistis relaksasi opsen PKB 5 persen meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
- Opsen pajak menjadi sumber pendapatan langsung bagi kas kabupaten/kota di Jawa Tengah.
- Penerimaan BBNKB menurun akibat melemahnya daya beli masyarakat terhadap kendaraan baru.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah Muhammad Masrofi menyatakan optimisme bahwa tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor akan meningkat setelah diterapkannya relaksasi opsen PKB sebesar 5 persen.
Menurut Masrofi, kebijakan diskon tersebut diyakini mampu meredam ajakan boikot pembayaran pajak opsen yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial.
"Adanya diskon kepatuhan akan meningkat, nanti masyarakat akan berpikir ulang, awalnya memboikot nanti mau kembali bayar pajak," kata Masrofi saat dihubungi Tribun, Jumat (13/2/2026).
Skema Relaksasi Opsen PKB
Relaksasi yang dimaksud berupa pengurangan 5 persen dari total opsen PKB sebesar 16,6 persen. Opsen PKB sendiri merupakan pungutan tambahan atas nilai pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Untuk periode 2025–2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan besaran opsen PKB sebesar 16,6 persen dari nilai pokok PKB dan 32 persen untuk opsen BBNKB dari nilai pokoknya.
Masrofi berharap kebijakan diskon ini dapat mendorong masyarakat kembali aktif memenuhi kewajiban perpajakan.
"Harapannya adanya diskon bikin warga bayar pajak meningkat," terangnya.
Baca juga: Banyak Kebocoran Pajak Tambang Jateng di Tengah Kenaikan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor
Ia menegaskan bahwa penerimaan dari opsen pajak sangat penting, terutama bagi pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah karena dana tersebut langsung masuk ke kas daerah.
"Dulu kan bagi hasil sama provinsi sekarang lansung masuk ke daerah.
Jadi, potensi pajak opsen tergantung dari keaktifan pembayaran pajak di masing-masing kabupaten kota," ungkapnya.
Pengaruh NJKB dan Capaian Pendapatan Pajak
Masrofi juga menjelaskan bahwa besaran opsen dipengaruhi oleh Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Jika NJKB turun, maka nominal opsen yang dibayarkan juga ikut menurun.
"Kalau motor NJKB turun ya nilai pajak opsen-nya juga turun," terangnya.
Berdasarkan data Bapenda Jateng, realisasi penerimaan PKB murni tanpa opsen pada 2025 mencapai Rp3,96 triliun dari target Rp4,15 triliun.
Sementara penerimaan PKB setelah dikenakan opsen tercatat sebesar Rp2,1 triliun.
Lima daerah dengan capaian persentase tertinggi pada sektor PKB antara lain Surakarta Rp87 miliar (59,2 persen), Kota Semarang Rp301 miliar (56,2 persen), Kota Magelang Rp16 miliar (53 persen), dan Kabupaten Sukoharjo Rp74 miliar (50,2 persen).
Adapun penerimaan dari sektor BBNKB mencapai Rp1,74 triliun dari target Rp2,5 triliun.
Penurunan pada sektor ini dipengaruhi oleh melemahnya daya beli masyarakat terhadap kendaraan baru.
Ada lima daerah mendapatkan presentase opsen pajak tertinggi meliputi Kabupaten Tegal Rp41miliar (41,6 persen), Kabupaten Kendal Rp35 miliar (39persen), Brebes Rp47miliar (37persen), Pati Rp40 miliar (35,7 persen), Demak Rp42 miliar (35,5 persen).
Tujuan dari penerapan opsen pajak merupakan penguatan pajak lokal atau memperkokoh APBD Kabupaten/Kota sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Dampak dari pemutihan tahun 2025, selama tiga bulan itu, Pemprov Jateng kehilangan potensi pajak kehilangan pendapatan pajak sampai Rp300 miliar.
Netizen Jateng Ramai-Ramai Protes
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dirasakan makin mencekik.
Karena itu warganet di berbagai grup Facebook menumpahkan keluh kesah.
Seperti pada grup Facebook MIK Semar yang diposting oleh akun Ardila Setiawan, pada postingan itu menunjukan kejengkelannya.
“Tak Kiro Aku Buta Ora Iso Moco Jebule, Pajak Pokok'e Piro, Opsen PKB Ora Ngiro⊃2;...
Lah Kok Arep Podo?, Rakyat Jateng Dadi Sengsoro, Arep Poso & Bodo Bolo...Balek Ndeso Sangu Opo,” tulisnya.
Pada postingan itu terdapat tangkapan layar pajak yang harus dibayar, PKB pokok tercatat sebesar Rp1.775.500, sementara PKB opsen mencapai Rp1.172.000, hampir menyamai pajak pokok.
Selain itu, terdapat SWDKLLJ sebesar Rp143.000.
Total pajak kendaraan yang harus dibayarkan mencapai Rp3.090.500 untuk satu unit mobil dengan masa pajak berakhir pada 4 Juli 2026.
Postingan itu memancing komentar warga Jateng.
Di antaranya akun Agus S, dia menyoroti upah minimum naik sekitar 7 persen, tapi beban pajak kendaraan disebut melonjak hingga nyaris 60 persen.
Keluhan itu berseliweran di kolom komentar akun-akun lokal.
Narasinya nyaris seragam: rakyat disuruh sabar, tapi tagihan datang tanpa kompromi.
“Kenaikan upah minimum cuma 7 persen, tapi pajak naik hampir 60 persen.
Dasar pemimpin dzalim,” tulisnya.
Komentar itu disukai puluhan akun lain tanda keresahan ini bukan suara tunggal.
Netizen lain menyoroti kondisi lapangan yang dianggap tak sebanding dengan pungutan.
Jalan rusak, banjir di mana-mana, tapi pajak kendaraan justru naik tajam.
“Jateng GAYENG = JATENG Ngampleng Sakpole,” tulis akun Benny Trikumoro.
“Pajak pokok piro, opsen ora ngiro-ngiro. Lah kok arep podo?” tulis pengunggah, memakai bahasa Jawa yang lugas.
Ujung kalimatnya pahit: rakyat dadi sengsoro.
Tak sedikit yang mengaitkan kebijakan ini dengan arah politik daerah.
Tagar penyesalan memilih pemimpin pun bermunculan, disertai ajakan untuk enggan membayar pajak
“tim mrei majeki,” tulis Chozin Marcello di postingan tersebut. (Iwn/Rad)
tribunjateng.com
Opsen PKB
opsen pajak
Pajak Opsen
Opsen Pajak Kendaraan
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor
Muh Radlis
| Kecewa Bowo Warga Semarang Taat Bayar Pajak Kendaraan Sebelum Diskon 5 Persen, Apresiasinya Apa? |
|
|---|
| SIMAK, Berikut Simulasi Cara Hitung Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Usai Diskon 5 Persen |
|
|---|
| Bukan April, Pemprov Jateng Terapkan Diskon Opsen Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini, Ada 4 Poin |
|
|---|
| Mulai 1 April 2026, Warga Jateng Bayar Pajak Kendaraan Didiskon 5 Persen |
|
|---|
| Aria Bima Minta Pemprov Jateng Hitung Ulang Pajak Kendaraan: Bukan Solusi Jika Cuma Relaksasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260214_opsen-pkb.jpg)