Berita Pati
Botok dan Teguh Dituntut 10 Bulan Penjara Kasus Blokade Pantura, Jaksa Disebut Cuma "Copy-Paste" BAP
Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), dituntut 10 bulan pidana penjara.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), dituntut 10 bulan pidana penjara.
Hal itu terungkap dalam persidangan ke-10 perkara pemblokiran Jalan Pantura yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pati, Jumat (20/2/2026).
Penasihat Hukum terdakwa Botok dan Teguh Istiyanto, Nimerodi Gulo, melayangkan kritik tajam terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai agenda pembacaan tuntutan.
Baca juga: Botok AMPB Ngaku Pernah Ditawari Jabatan dan Proyek oleh Anggota DPRD Pati
Dia menyatakan kekecewaan mendalam karena menganggap JPU hanya menyalin narasi dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik kepolisian tanpa mempertimbangkan fakta-fakta yang muncul selama sembilan persidangan sebelumnya.
"Jaksa melakukan rekayasa fakta persidangan dengan semata-mata mengambil kembali, copy-paste, apa yang sudah ditulis oleh penyidik. Padahal saksi-saksi sudah mengakui keterangan di BAP banyak yang merupakan settingan," ujar Gulo saat ditemui awak media di halaman pengadilan.
Salah satu poin yang disorot Gulo adalah tuduhan hambatan terhadap mobil ambulans saat aksi blokade berlangsung pada 31 Oktober 2025 lalu.
Dia menegaskan bahwa di persidangan terungkap tidak ada ambulans yang terjebak macet total, namun narasi tersebut tetap dimasukkan dalam tuntutan.
Menurutnya, hal ini menunjukkan ketidakseriusan Kejaksaan dalam menjalankan fungsi quality control terhadap hasil penyidikan.
Ia juga menyentil alasan JPU yang memberatkan terdakwa dengan dalih bersikap "berbelit-belit".
Gulo menilai JPU bersikap berlebihan atau "lebay" karena menganggap analisis dan pembelaan terdakwa sebagai upaya menghambat persidangan.
"Jaksa ingin terdakwa jadi orang bodoh yang cuma bisa nggah-nggih-nggah-nggih dan tidak boleh membantah apa yang menurut mereka salah.
Padahal terdakwa bebas menyampaikan pendapatnya atas fakta persidangan," tegasnya.
Terkait aspek hukum, Gulo menjelaskan bahwa Pasal 321 yang didakwakan merupakan delik materiil, di mana yang dilarang adalah akibat nyata dari perbuatan tersebut.
Ia merujuk pada keterangan ahli hukum dan mantan petinggi Polri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, yang sebelumnya menyatakan tidak ada potensi bahaya nyata dalam aksi tersebut karena dikawal oleh ratusan personel kepolisian.
Di akhir pernyataannya, Nimerodi Gulo berharap agar Majelis Hakim PN Pati tidak hanya menjadi "tukang stempel" bagi tuntutan Jaksa.
| Viral Intel Diduga jadi Penyusup Demo di Pati, TNI-Polri Tegaskan Pelaku Murni Warga Sipil |
|
|---|
| 85 Koperasi Desa Merah Putih di Pati Resmi Beroperasi |
|
|---|
| Gus Ipul Minta Pelaku Kekerasan Seksual Dihukum Seumur Hidup, Termasuk Ashari di Pati |
|
|---|
| Sentuhan Humanis Polisi di Tengah Aksi, Personel Polresta Pati Dampingi Peserta yang Kelelahan |
|
|---|
| Ada Korban Baru Laporkan Ashari ke Polresta Pati, Alami Kekerasan Seksual pada 2013 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260220_Supriyono-alias-Botok-dan-Teguh-Istiyanto-AMPB-dituntut-10-bulan-di-PN-Pati_1.jpg)