Selasa, 19 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Botok dan Teguh Dituntut 10 Bulan Penjara Kasus Blokade Pantura, Jaksa Disebut Cuma "Copy-Paste" BAP

Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), dituntut 10 bulan pidana penjara.

Tayang:
TRIBUN JATENG/Mazka Hauzan Naufal
DITUNTUT JAKSA - Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang menjadi terdakwa pemblokiran Jalan Pantura, memberikan keterangan pada wartawan usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Pati, Jumat (20/2/2026). Dalam persidangan tersebut, JPU menuntut keduanya dihukum pidana penjara selama 10 bulan. 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), dituntut 10 bulan pidana penjara.

Hal itu terungkap dalam persidangan ke-10 perkara pemblokiran Jalan Pantura yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pati, Jumat (20/2/2026).

Penasihat Hukum terdakwa Botok dan Teguh Istiyanto, Nimerodi Gulo, melayangkan kritik tajam terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai agenda pembacaan tuntutan.

Baca juga: Botok AMPB Ngaku Pernah Ditawari Jabatan dan Proyek oleh Anggota DPRD Pati

Dia menyatakan kekecewaan mendalam karena menganggap JPU hanya menyalin narasi dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik kepolisian tanpa mempertimbangkan fakta-fakta yang muncul selama sembilan persidangan sebelumnya.

"Jaksa melakukan rekayasa fakta persidangan dengan semata-mata mengambil kembali, copy-paste, apa yang sudah ditulis oleh penyidik. Padahal saksi-saksi sudah mengakui keterangan di BAP banyak yang merupakan settingan," ujar Gulo saat ditemui awak media di halaman pengadilan.

ORASI TUNTUT KEADILAN - Pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono
ORASI TUNTUT KEADILAN - Pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono "Botok", berorasi dari atas mobil tahanan Kejaksaan Negeri Pati di halaman Pengadilan Negeri Pati, Senin siang (2/2/2026). Dia menuntut keadilan karena menilai kasus yang didakwakan terhadap dirinya dan Teguh Istiyanto merupakan upaya kriminalisasi dan rekayasa hukum. (TRIBUN JATENG/Mazka Hauzan Naufal)

Salah satu poin yang disorot Gulo adalah tuduhan hambatan terhadap mobil ambulans saat aksi blokade berlangsung pada 31 Oktober 2025 lalu. 

Dia menegaskan bahwa di persidangan terungkap tidak ada ambulans yang terjebak macet total, namun narasi tersebut tetap dimasukkan dalam tuntutan. 

Menurutnya, hal ini menunjukkan ketidakseriusan Kejaksaan dalam menjalankan fungsi quality control terhadap hasil penyidikan.

Ia juga menyentil alasan JPU yang memberatkan terdakwa dengan dalih bersikap "berbelit-belit". 

Gulo menilai JPU bersikap berlebihan atau "lebay" karena menganggap analisis dan pembelaan terdakwa sebagai upaya menghambat persidangan.

"Jaksa ingin terdakwa jadi orang bodoh yang cuma bisa nggah-nggih-nggah-nggih dan tidak boleh membantah apa yang menurut mereka salah. 

Padahal terdakwa bebas menyampaikan pendapatnya atas fakta persidangan," tegasnya.

Terkait aspek hukum, Gulo menjelaskan bahwa Pasal 321 yang didakwakan merupakan delik materiil, di mana yang dilarang adalah akibat nyata dari perbuatan tersebut. 

Ia merujuk pada keterangan ahli hukum dan mantan petinggi Polri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, yang sebelumnya menyatakan tidak ada potensi bahaya nyata dalam aksi tersebut karena dikawal oleh ratusan personel kepolisian.

Di akhir pernyataannya, Nimerodi Gulo berharap agar Majelis Hakim PN Pati tidak hanya menjadi "tukang stempel" bagi tuntutan Jaksa.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved