Jumat, 1 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Viral Lansia Tendang Kucing

Tersangka Penendang Kucing Mintel di Blora Tak Ditahan, Begini Penjelasan Polisi

PJ (69), tersangka penendang kucing Mintel di Lapangan Kridosono Blora untuk sementara tidak ditahan

Tayang:
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/M Iqbal Shukri
PENENDANG MINTEL TAK DITAHAN: Kasatreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, saat ditemui Senin (23/2/2026). Ia menjelaskan alasan PJ (69), tersangka penendang kucing Mintel di Lapangan Kridosono Blora untuk sementara tidak ditahan. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - PJ (69), tersangka penendang kucing Mintel di Lapangan Kridosono Blora untuk sementara tidak ditahan.

Kasatreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, menjelaskan alasan tersangka tidak ditahan lantaran ancaman pidananya di bawah lima tahun.

"Enggak ada penangguhan. Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, jadi tidak harus ditahan," terangnya, Senin (23/2/2026).

Lebih lanjut, AKP Zaenul Arifin menyampaikan usai penetapan tersangka, saat ini pihak kepolisian tengah melengkapi pemberkasan.

Baca juga: Farida Pemilik Kucing Mintel Ungkap Alasannya Kini Melunak Mau Serahkan HP ke Polisi

Baca juga: Viral Mintel Kucing di Blora Ditendang hingga Stres dan Mati, Pelaku Sudah Teridentifikasi

"Ini masih proses pemberkasan, sudah mau jadi. Tinggal, melimpahkan ke Kejaksaan."

"(Target pelimpahan berkas ke kejaksaan?) Ya, secepatnya lah, pokoknya sebelum lebaran ini pemberkasan sudah dilimpahkan," jelasnya.

Ditetapkan Tersangka 

Polres Blora resmi menetapkan pelaku penendang kucing Mintel di Lapangan Kridosono Blora, sebagai tersangka, Jumat (13/2/2026).

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, mengatakan PJ (69), pelaku penendang kucing telah ditetapkan tersangka.

"Ya jadi tadi pagi penyidik melakukan gelar perkara.  Dan menetapkan saudara PJ sebagai tersangka."

"Nah, nanti tindak lanjut kami akan segera melengkapi berkas untuk segera bisa dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," terangnya saat dikonfirmasi Tribunjateng.com, Jumat (13/2/2026).

Lebih lanjut, pihaknya menyampaikan ada beberapa alat bukti yang telah dikumpulkan dalam kasus penendangan kucing. Baik dari tangan pemilik kucing dan dari pelaku penendang kucing.

"Jadi, alat bukti ada beberapa yang sudah kita amankan. Satu buah flash disk yang berisi rekaman video. Terus screenshot postingan video tersebut. Terus, tali yang untuk tuntun kucing."

"Terus sepatu, celana training, terus kaos, topi, yang dipakai pelaku pada saat itu," jelasnya.

AKBP Wawan mengatakan selain mengamankan alat bukti, ada 10 saksi yang diperiksa.

"Dan kami juga sudah memeriksa saksi kurang lebih 10 orang dengan dua saksi ahli. Selain pelaku, dan pemilik kucing, ada saksi yang ada di TKP juga kami periksa,"

"Untuk tindak lanjut ke depan ya itu penyidik akan segera melengkapi berkas untuk bisa segera di limpahkan ke JPU," jelasnya.

Adapun PJ terancam pidana penjara maksimal satu tahun.

"Kami terapkan pasal 337 ayat 1 huruf A KUHP, ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun, atau pidana denda paling banyak kategori dua," jelasnya.(Iqs)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved