Senin, 18 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang AMPB

Sidang Pleidoi Botok-Teguh AMPB, Pengacara Tuding Ada Kriminalisasi dan BAP Tidak Sah

Pengadilan Negeri Pati kembali menggelar sidang perkara blokade Jalan Pantura yang menyeret pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: rival al manaf

TRIBUNJATENG.COM, PATI – Pengadilan Negeri Pati kembali menggelar sidang perkara blokade Jalan Pantura yang menyeret pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, Rabu (25/2/2026). 

Sidang ke-11 ini beragendakan pembacaan pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa.

Penasihat hukum terdakwa, Esera Gulo, menyatakan bahwa sejak awal proses hukum ini berjalan, pihaknya mengendus adanya upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum penegak hukum, mulai dari kepolisian hingga kejaksaan.

Baca juga: Awali Safari Ramadan, Bupati Paramiha dan Wabup Wurja Tarawih Bersama Santri di Ponpes Al Hikmah 2

Baca juga: Kasus Dugaan Perselingkuhan Kepala Puskesmas di Blora, Heru: Lagi Diperiksa

"Kami berharap kasus ini difilter dengan baik, namun faktanya ada dugaan kriminalisasi.

Jaksa bahkan tetap menggunakan keterangan saksi yang tidak hadir di persidangan, seolah-olah mereka hadir.

Padahal sudah ada kesepakatan dengan majelis hakim bahwa keterangan saksi yang tidak hadir dalam BAP tidak akan digunakan lagi," ujar Esera.

Dia juga menyoroti keabsahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia menyebutkan bahwa dalam persidangan terungkap fakta mengejutkan dari 12 saksi polisi dan 6 saksi sipil yang dihadirkan.

Menurutnya, para saksi mengakui bahwa keterangan dalam BAP bukanlah murni keinginan mereka, melainkan sudah disediakan oleh penyidik.

"Salah satu saksi sipil bernama Geri bahkan menyatakan keterangannya di BAP sebenarnya hanya sedikit.

Artinya, polisi sendiri yang menentukan isi keterangan saksi tersebut.

Secara hukum, BAP mereka itu tidak sah, namun jaksa tidak menuangkan fakta persidangan ini ke dalam tuntutannya," lanjutnya.

Terkait substansi perkara mengenai penutupan jalan, Esera membantah keras bahwa kliennya adalah aktor utama yang memulai blokade.

Ia mengklaim bukti video yang diputar di persidangan justru menunjukkan hal yang berbeda.

Esera mengungkapkan bahwa berdasarkan bukti video yang telah dilihat oleh majelis hakim, pihak yang pertama kali menutup jalan diduga adalah mobil kepolisian.

Menutup keterangannya, Esera menaruh harapan besar pada majelis hakim sebagai "filter terakhir" dalam mencari keadilan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved