Minggu, 12 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang AMPB

'Tangkap Kapolresta Pati' Tulisan di Kemeja Botok AMPB Saat Hadapi Putusan Hakim

Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto memasuki Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Pati

|
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: muh radlis

TRIBUNJATENG.COM, PATI – Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto memasuki Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Pati, Kamis (5/3/2026), dengan "tidak biasa". 


Kedua aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang menjadi terdakwa perkara blokade Jalan Pantura ini mengenakan kemeja putih yang bagian punggungnya dibubuhi tulisan protes.


Tepat pukul 10.28 WIB, keduanya melangkah masuk ke ruang sidang dengan kepala tegak. 


Alih-alih mengenakan pakaian formal biasa, mereka memilih menjadikan baju mereka sebagai "papan reklame protes".


Pada punggung kemeja Teguh, tertulis pesan menantang: "AMPB: Rawe-rawe Rantas, Malang-malang Putung. Pejabat Menindas, Wayahe Digulung. #Pati Ora Sepele."


Sementara itu, Botok membawa pesan yang lebih tajam, menuntut penangkapan Kapolresta Pati atas dugaan kriminalisasi terhadap warga.


Untuk diketahui, persidangan hari ini beragenda tunggal, yakni pembacaan vonis oleh Majelis Hakim yang terdiri atas Ketua Muhamad Fauzan Haryadi dan Anggota Wira Indra Bangsa serta Muhammad Taofik.

Baca juga: Kawal Sidang Aktivis Pati, Tiyo Ardianto Ketua BEM UGM: Sudewo Iblis dan Botok-Teguh Malaikatnya


Setelah keduanya duduk di kursi pesakitan, Ketua Majelis Hakim membuka persidangan. 


Sebelum membacakan berkas putusan, sang Hakim memberikan pernyataan pembuka.


"Putusan ini dibacakan tanpa intervensi apa pun. Saya bertanggung jawab di dunia dan di akhirat nanti," ujar Muhamad Fauzan Haryadi di hadapan para terdakwa, penasihat hukum, dan pengunjung sidang.


Dia juga mengimbau agar semua pihak menjaga ketertiban dan tidak melontarkan komentar yang dapat menjadi fitnah di tengah proses hukum. 

 

Fauzan menegaskan bahwa jika ada keberatan, jalur hukum yang tersedia harus digunakan sesuai undang-undang. 

 

Sidang ini membetot perhatian nasional sehingga sejumlah tokoh publik hadir langsung ke Pengadilan Negeri (PN) Pati.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved