Sabtu, 11 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Samsat Batang Sepi Dua Pekan Terakhir, Warga Keluhkan Opsen Meski Diskon

Suasana Kantor Samsat Kabupaten Batang di Kecamatan Kandeman tampak berbeda pada Kamis (26/2/2026) pagi. 

|
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/Tito Isna Utama
SEPI - Suasana kantor Samsat Kabupaten Batang yang sepi. 

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Suasana Kantor Samsat Kabupaten Batang di Kecamatan Kandeman tampak berbeda pada Kamis (26/2/2026) pagi. 


Ruang pelayanan yang biasanya dipadati wajib pajak terlihat lengang. 


Hanya segelintir warga yang datang, itupun tidak semuanya untuk membayar pajak kendaraan.


Beberapa di antaranya sekadar menanyakan informasi terkait perpanjangan pajak kendaraan berpelat luar daerah.


“Saya hanya bertanya apakah bisa melakukan perpanjangan di sini kalau platnya masih di luar kota,” kata Umar (28), warga Kecepak, Kecamatan Batang, kepada Tribunjateng, Kamis (26/2/2026).


Umar mengaku sempat terkejut melihat kondisi kantor yang sepi. 


Namun di sisi lain, ia merasa diuntungkan karena tidak perlu mengantre lama.

Baca juga: Cuaca Cilacap Masih Ekstrem hingga Maret 2026, BMKG Ingatkan Ancaman Longsor dan Angin Kencang


“Saya enggak tahu kalau sepi, tapi malah enak jadi tidak perlu antre lama,” ungkapnya.


Seorang petugas Samsat yang enggan disebutkan namanya membenarkan kondisi tersebut. 


Ia menyebut, penurunan jumlah wajib pajak sudah terjadi sekitar dua pekan terakhir.


“Sekarang sepi, mulai sepi sejak ramai soal opsen,” ungkapnya.


Kondisi ini terjadi di tengah ramainya keluhan masyarakat terkait kenaikan tagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akibat penerapan opsen pajak. 


Opsen PKB sendiri diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).


Dalam ketentuannya, tarif opsen pajak kendaraan bermotor ditetapkan sebesar 66 persen dari pokok pajak terutang.


Kebijakan ini dinilai sebagian masyarakat menambah beban pungutan pajak kendaraan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved