Kamis, 23 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Bripka HDN Dipecat, Bintara Polres Karanganyar Sebulan Bolos Kerja

Bripka HDN bintara Polres Karanganyar telah resmi dipecat dari institusi karena selama sebulan mangkir atau membolos kerja.

Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
DOKUMENTASI TRIBUN JOGJA
DIPECAT - Seorang bintara Polres Karanganyar resmi dipecat karena membolos kerja selama sebulan berturut-turut. Dia adalah Bripka HDN. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Bripka HDN telah resmi dipecat dari institusi karena selama sebulan mangkir atau membolos kerja.

Bintara Polres Karanganyar ini tak memberikan alasan pasti mengapa dirinya tidak pernah masuk selama sebulan berturut-turut.

Sesuai peraturan, tindakan Bripka HDN termasuk pelanggaran berat sehingga diputuskan untuk dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat.

Baca juga: Mobil Seruduk Warung Hik di Karanganyar, Dua Korban Dilarikan ke RS karena Tersiram Minyak Panas

Viral Dikaitkan Lampor, Pemuda Purbalingga Tiba-tiba di Wonosobo, Motornya di Lereng

Seorang anggota Polres Karanganyar resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH).

Pemberhentian tersebut dijatuhkan karena yang bersangkutan terbukti mangkir dari tugas secara berturut-turut.

Pelaksana Sementara (PS) Kasi Humas Polres Karanganyar, Iptu Mulyadi mengatakan, keputusan pemberhentian itu berdasarkan Putusan Kapolda Jateng Nomor: Kep/299/II/2026 tertanggal 28 Februari 2026.

“Kami menerima putusan dari Kapolda Jateng bahwa ada salah satu anggota kami diberhentikan tidak hormat,” kata Iptu Mulyadi seperti dilansir dari TribunSolo.com, Minggu (1/3/2026).

Anggota yang dijatuhi sanksi PDTH tersebut adalah Bripka HDN, bintara yang berdinas di Polres Karanganyar.

Pada 28 Februari 2026, yang bersangkutan secara resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian.

Kategori Pelanggaran Berat

Iptu Mulyadi menjelaskan, Bripka HDN diberhentikan karena melakukan pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi dalam institusi kepolisian. 

Dia dinyatakan terbukti melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

“Yang bersangkutan meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut."

"Hal tersebut masuk kategori pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi dalam institusi kepolisian yang menjunjung tinggi disiplin, integritas, serta tanggung jawab moral dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Baca juga: BRAK, Mobil Ayla Seruduk Warung HIK Colomadu Karanganyar, 2 Luka Tersiram Minyak Panas

Bupati Sadewo: Enakan Rp3 Juta Tinggal di Purwokerto Dibanding Rp5 Juta di Jakarta

Dia menegaskan, pemberhentian tidak dengan hormat ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan aturan internal secara konsisten.

Setiap anggota yang tidak mampu menjaga kehormatan dan profesionalisme institusi, kata dia, harus menerima konsekuensi sesuai regulasi yang berlaku.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved