Minggu, 17 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang AMPB

Sidang Vonis Botok dan Teguh AMPB Digelar Besok, Gedung PN Pati Dipasangi Kawat Berduri

Pengadilan Negeri (PN) Pati bakal menggelar sidang pembacaan putusan atau vonis terhadap terdakwa Supriyono alias Botok.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: rival al manaf

TRIBUNJATENG.COM, PATI – Pengadilan Negeri (PN) Pati bakal menggelar sidang pembacaan putusan atau vonis terhadap terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto yang dijadwalkan berlangsung Kamis (5/3/2026) besok.

Botok dan Teguh merupakan pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang menjadi terdakwa kasus blokade jalan Pantura.

Adapun aksi blokade Jalan Pantura Pati mereka lakukan pada 31 Oktober 2025 lalu sebagai reaksi kekecewaan terhadap hasil sidang Paripurna Hak Angket DPRD Pati yang memutuskan untuk tidak memakzulkan Bupati Sudewo.

H-1 jelang sidang vonis, tampak aparat kepolisian memasang kawat berduri di luar pagar Gedung PN Pati, Rabu siang (4/3/2026).

Baca juga: 17 Ruas Jalan Diperbaiki Sambut Arus Mudik di Kebumen

Baca juga: Longsor Kalongan Masih Berpotensi Bergeser 100 Meter, Pemkab Semarang Belum Ambil Langkah

Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani, mengonfirmasi bahwa sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Cakra. 

Untuk mengantisipasi lonjakan massa dan menjaga ketertiban, pihak pengadilan telah melakukan berbagai persiapan, mulai dari pengamanan hingga penyediaan akses informasi bagi publik.

“Terkait pengamanan, Pengadilan Negeri Pati berkoordinasi dengan Polresta,” ujar Retno saat memberikan keterangan kepada awak media di PN Pati, Rabu (4/3/2026).

Mengenai akses bagi masyarakat yang ingin mengawal persidangan, Retno menjelaskan bahwa pihaknya memperbolehkan warga masuk ke area halaman PN Pati selama kapasitas masih mencukupi. Sementara untuk akses di dalam ruang sidang, jumlah pengunjung akan dibatasi demi kenyamanan dan kelancaran proses pembacaan putusan.

“Yang masuk nanti tetap diperbolehkan, namun kapasitas tetap diperhitungkan supaya menjaga kenyamanan bersama dalam proses pembacaan putusan,” tambahnya.

Bagi masyarakat yang tidak bisa hadir secara langsung, PN Pati telah menyiapkan kanal YouTube resminya untuk menyiarkan persidangan secara langsung.

Retno menekankan bahwa hanya media atau pihak yang telah mengajukan izin resmi yang diperbolehkan menyiarkan secara langsung di media sosial. 

Hal ini dilakukan agar pihak pengadilan memiliki data verifikasi yang jelas.

Selain masalah teknis, Retno juga menegaskan komitmen PN Pati terhadap integritas hukum. Ia menjamin bahwa majelis hakim bekerja secara independen dalam memutus perkara ini.

“Majelis hakim menjunjung tinggi integritas tanpa campur tangan dari pihak ketiga dan menjamin putusan diambil tanpa ada tekanan, intervensi, gratifikasi, maupun suap,” tegasnya. 

Ia pun mempersilakan masyarakat melapor ke Mahkamah Agung, KPK, atau Komisi Yudisial jika menemukan indikasi pelanggaran.

Terkait adanya pemasangan kawat berduri di area luar gedung, hal tersebut merupakan bagian dari skema pengamanan yang masih dikoordinasikan lebih lanjut oleh PN Pati dengan pihak Polresta Pati.

Pihak PN Pati mengimbau kepada awak media yang telah mendapatkan izin peliputan untuk hadir lebih awal, yakni pukul 08.30 WIB, guna mempersiapkan peralatan sebelum sidang dimulai. (mzk)
 

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved