OTT KPK di Kab Pekalongan
Plot Twist Ternyata Fadia Arafiq 2 Periode Jadi Bupati Pekalongan Tapi Tak Paham Birokrasi
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tidak memahami persoalan birokrasi dan tata kelola pemerintahan karen
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Ringkasan Berita:
- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tidak memahami birokrasi karena berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
- KPK menduga terjadi konflik kepentingan melalui perusahaan keluarga yang memperoleh proyek di Pemkab Pekalongan.
- Fadia kini ditahan selama 20 hari di Rutan KPK untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi.
TRIBUNJATENG.COM - Bupati Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tidak memahami persoalan birokrasi dan tata kelola pemerintahan karena latar belakangnya sebagai penyanyi dangdut.
Pernyataan tersebut muncul setelah dirinya terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Fadia menyampaikan alasan tersebut saat menjalani pemeriksaan intensif usai OTT yang dilakukan KPK pada Selasa (3/3/2026) dini hari.
Ia juga diketahui merupakan anak dari pedangdut senior A. Rafiq.
Selama karier politiknya, Fadia Arafiq telah menjabat sebagai Bupati Pekalongan selama dua periode, yakni 2021–2025 dan 2025–2030.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan awal Fadia mengaku tidak memahami aspek hukum dan administrasi pemerintahan daerah.
"Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR (Fadia Arafiq) menerangkan dirinya berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut, bukan seorang birokrat serta tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Baca juga: Inilah Orang-orang yang Ditemui Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Sebelum Ditangkap KPK
KPK Ungkap Dugaan Monopoli Proyek
Dalam penyelidikan yang dilakukan, KPK menemukan dugaan praktik konflik kepentingan terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Diduga, selama masa jabatannya Fadia memanfaatkan perusahaan keluarga, PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB), untuk memperoleh sejumlah proyek di lingkungan pemerintah daerah.
Perusahaan tersebut didirikan bersama suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH), yang juga anggota DPR, serta anaknya Muhammad Sabiq Ashraff (MSA) yang menjabat sebagai anggota DPRD Pekalongan.
“Sepanjang 2023-2026 terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp 46 miliar yang bersumber dari kontrak dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan," tandas Asep.
Klaim Tidak Mengetahui Konflik Kepentingan
Fadia disebut mengklaim tidak memahami bahwa aktivitas tersebut termasuk konflik kepentingan.
Ia beralasan urusan teknis birokrasi selama ini lebih banyak ditangani oleh sekretaris daerah, sementara dirinya menjalankan fungsi seremonial sebagai kepala daerah.
"Hal ini tentunya bertentangan dengan asas presumptio iures de iure (teori fiksi hukum).
Terlebih FAR adalah seorang bupati atau penyelenggara negara selama dua periode serta satu kali menjabat sebagai wakil bupati periode 2011-2016 sehingga sudah semestinya, FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance pada pemerintah daerah," jelas Fadia.
Namun demikian, KPK mengungkap bahwa sejumlah pejabat daerah, termasuk sekretaris daerah, telah beberapa kali mengingatkan potensi konflik kepentingan dalam pengadaan proyek tersebut.
"KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi juga telah secara intens memberikan pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten Pekalongan," pungkasnya.
Ditahan 20 Hari di Rutan KPK
Saat ini, Fadia Arafiq resmi ditahan oleh KPK di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan.
Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai 4 hingga 23 Maret 2026.
Dalam perkara ini, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Kasus ini masih terus didalami oleh penyidik KPK guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Ditangkap di Semarang
Keterangan dari KPK menyebutkan bahwa Fadia Arafiq ditangkap dalam operasi senyap di Kota Semarang pada Selasa (3/3/2026) dini hari.
Saat penangkapan berlangsung, Fadia disebut berada di salah satu hotel di Semarang bersama ajudan serta orang kepercayaannya.
Ia berada di kota tersebut untuk mengikuti rapat koordinasi program MBG di Gedung Grahadika Bhakti Praja.
Fadia juga diketahui datang ke Semarang bersama Wakil Bupati Pekalongan, Sukirman.
Usai penangkapan itu, Sukirman terlihat tetap menjalankan agenda kegiatan.
Ia bahkan menghadiri acara kuliah umum dengan pembicara kunci Muhammad Yusuf Chundlori, mantan Ketua DPW PKB Jawa Tengah, di Gedung A Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Semarang.
Namun ketika dimintai keterangan terkait kasus yang menjerat Fadia, Sukirman memilih tidak memberikan komentar.
"Tunggu keterangan dari pak Gubernur saja," kata dia saat dikonfirmasi di Undip.
KPK Amankan 11 Orang dalam Operasi
Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan sejumlah pihak lain yang diduga terkait dengan perkara ini.
Di antaranya Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar, serta beberapa perwakilan dari pihak swasta dan vendor.
Secara keseluruhan, terdapat 11 orang yang dibawa oleh penyidik KPK dalam operasi tersebut.
Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik juga menyita barang bukti elektronik serta kendaraan bermotor.
Kasus yang menjerat Fadia diduga berkaitan dengan rekayasa vendor dalam proyek outsourcing di sejumlah dinas Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Namun, Fadia telah membantah tudingan tersebut.
Pemprov Jateng Hormati Proses Hukum
Ahmad Luthfi mengaku sebelumnya telah mengingatkan para kepala daerah di Jawa Tengah agar bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Tergantung personelnya, yang jelas itu kembali ke personelnya," kata Lutfhi kepada Tribun ditemui selepas rakor MBG di Gedung Grahadika Bhakti Praja,kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang, Selasa (3/3/2026).
Ia juga menyampaikan rasa prihatin atas adanya kepala daerah yang tersangkut kasus hukum.
Meski begitu, pemerintah provinsi tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
"Jadi secara tidak langsung pembelajaran bagi kita semua sebagai pelayan publik harus clean dan good government," katanya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin memastikan bahwa jalannya pemerintahan di Kabupaten Pekalongan tetap berjalan normal meskipun bupatinya tersangkut kasus hukum.
"Saya pastikan pemerintahan Kabupaten Pekalongan berjalan seperti penangkapan Bupati Pati, sama kita pantau dan tetap jalan (Pemerintahannya)," bebernya.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menyatakan masih menunggu rilis resmi dari KPK terkait perkembangan kasus tersebut sebelum mengambil langkah lanjutan.
"Kami tunggu rilis dari KPK, habis itu kita tindaklanjuti sebagai pemerintah provinsi ke kabupaten," terangnya.
Tribunjateng.com
OTT KPK
OTT KPK Bupati Pekalongan
OTT KPK Pekalongan
OTT Pekalongan
Fadia Arafiq Tersangka Korupsi
Muh Radlis
| Diperiksa KPK 4,5 Jam, Camat Talun Pekalongan Mengaku Tegang Hingga Sulit Makan dan Tidur |
|
|---|
| BREAKING NEWS KPK Periksa 63 ASN dan Pejabat OPD Pekalongan Secara Maraton Mulai Hari Ini |
|
|---|
| Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Tegaskan Tak Pernah Larang Wartawan Liputan Usai Fadia Kena OTT KPK |
|
|---|
| Penggeledahan 7 Jam di Setda Pekalongan, Penyidik KPK Bawa 5 Koper |
|
|---|
| Zea Ashraff Tutup Kolom Komentar Instagram Setelah Diduga Kecipratan Rp2,5 Miliar dari Fadia Arafiq |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260303_Fadia-Arafiq-3.jpg)