Kamis, 30 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Cilacap

3 Pemuda Cilacap Ditangkap, Berawal dari Transaksi Sabu di SPBU Wringinharjo

Satres Narkoba Polresta Cilacap menangkap tiga pelaku dengan barang bukti sabu seberat total 1,07 gram pada Senin (2/3/2026) malam.

Tayang:
Istimewa/POLRESTA CILACAP
KASUS SABU - Petugas Satresnarkoba Polresta Cilacap memeriksa salah satu tersangka (baju hitam) dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu di Mapolresta Cilacap, Senin (2/3/2026). 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Cilacap kembali terungkap.

Satres Narkoba Polresta Cilacap menangkap tiga pelaku dengan barang bukti sabu seberat total 1,07 gram pada Senin (2/3/2026) malam.

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi narkoba di Kecamatan Gandrungmangu.

"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menangkap dua pelaku berinisial R (26) dan A (20) di SPBU Wringinharjo serta satu pelaku berinisial E (30) di rumahnya."

"Dari hasil penggeledahan, ditemukan tiga paket sabu seberat total 1,07 gram," jelas Iptu Galih, Jumat (6/3/2026).

Baca juga: Cilacap Bisa, Banyumas Kok Tidak: Bangkit Heran Pemkab Enggan Bantu Calon Pekerja Migran

Eks Tenaga Outsourcing Pemkab Pekalongan Bongkar Fakta: Tiap Bulan Gaji Dipotong Rp800 Ribu

Bobroknya Perusahaan Outsourcing Milik Fadia Arafiq di Pekalongan: PHK Lisan Tanpa Pesangon

Ketiga pelaku yang ditangkap yakni R (26) warga Kecamatan Kedungreja, A (20) warga Kecamatan Bantarsari, serta E (30) warga Kecamatan Gandrungmangu.

Polisi menangkap R dan A di SPBU Kecamatan Gandrungmangu, sementara E ditangkap di rumahnya tidak lama setelah pengembangan kasus.

"Selain sabu seberat 1,07 gram, polisi juga menyita barang bukti lain berupa pipet kaca, botol berisi sampel urine, telepon genggam, serta sepeda motor yang digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika," kata dia.

Dari hasil penyidikan sementara, diketahui sabu tersebut diperoleh dari Jakarta Barat dengan harga sekira Rp2 juta.

R dan A diketahui menerima pesanan untuk mengambil paket sabu dari Jakarta Barat sebelum membawanya kembali ke Cilacap.

Dalam perjalanan menuju Cilacap, keduanya sempat mengonsumsi sebagian sabu yang mereka bawa.

Setibanya di Cilacap, A kemudian menghubungi E dan ketiganya kembali menggunakan sabu di rumah E di Gandrungmangu.

Iptu Galih menegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

"Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Cilacap dan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungannya," tegasnya.

Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved