Selasa, 19 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kabupaten Pekalongan

Plt Bupati Pekalongan Sukirman Minta Maaf: Tak Ada Instruksi Larang Wartawan Meliput

Sukirman minta maaf kepada awak media terkait adanya miskomunikasi dalam pembinaan birokrasi oleh Gubernur Jateng di Pemkab Pekalongan.

Tayang:
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/Indra Dwi Purnomo
KLARIFIKASI - Plt Bupati Pekalongan Sukirman memberikan klarifikasi dan penjelasan pasca informasi wartawan dilarang meliput kegiatan di Aula Setda Kabupaten Pekalongan, Senin (9/3/2026). Disebutkannya, ada dugaan miskomunikasi dan pihaknya meminta maaf. 

Sukirman menegaskan, bahwa tidak ada hal yang dirahasiakan dalam kegiatan tersebut karena sifatnya hanya pembinaan internal bagi jajaran birokrasi.

Dia menduga, insiden yang membuat sejumlah wartawan sempat tidak bisa masuk kemungkinan terjadi akibat miskomunikasi antara protokol Pemprov Jateng dan protokol Pemkab Pekalongan.

"Tidak ada yang dirahasiakan dalam kegiatan ini, hanya pembinaan internal."

"Kalau ada teman-teman yang sempat tidak bisa masuk, itu kemungkinan ada miskomunikasi," katanya.

Sukirman pun kembali menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat sedikit pun untuk menghalangi kerja jurnalistik.

"Sekali lagi kami mohon maaf. Saya pribadi tidak mungkin menghalangi wartawan untuk melakukan peliputan," tegasnya. 

LARANGAN MEDIA - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat menegaskan tidak pernah memberikan instruksi kepada siapa pun, untuk melarang media meliput kegiatan pemerintah saat dirinya melakukan kunjungan ke Kabupaten Pekalongan, Senin (9/3/2026).
LARANGAN MEDIA - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat menegaskan tidak pernah memberikan instruksi kepada siapa pun, untuk melarang media meliput kegiatan pemerintah saat dirinya melakukan kunjungan ke Kabupaten Pekalongan, Senin (9/3/2026). (TRIBUN JATENG/Indra Dwi Purnomo)

Tanggapan Gubernur Jateng

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menegaskan dirinya tidak pernah memerintahkan pelarangan terhadap media untuk meliput kegiatan di Lingkungan Pemkab Pekalongan pasca OTT yang dilakukan KPK terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, di aula Setda Kabupaten Pekalongan, Senin (9/3/2026).

Menurut Ahmad Luthfi, dirinya datang ke Kabupaten Pekalongan hanya untuk memberikan pengarahan kepada jajaran pemerintah daerah setelah terjadinya OTT terhadap kepala daerah setempat pada 3 Maret 2026.

"Kalau soal pelarangan, tanyakan ke pemerintah daerah di sini."

"Saya hanya datang untuk memberikan pengarahan pasca OTT KPK Bupati Pekalongan Fadia Arafiq pada 3 Maret 2026," kata Ahmad Luthfi.

Dia kembali menegaskan bahwa tidak pernah ada instruksi darinya untuk melarang wartawan meliput kegiatan pemerintahan maupun perkembangan kasus yang sedang ditangani KPK.

"Saya tegaskan lagi, saya tidak pernah memerintahkan melarang media," ujarnya.

Baca juga: Berburu Takjil Gratis di Doro Pekalongan, Warga Antre Warteg Mak Iyah Jelang Magrib

BGN Wajibkan SPPG Tiap Hari Upload Harga Bahan Baku Menu MBG

Pikap Tak Kuat Nanjak dan Terguling di Sempor Kebumen, 3 Penumpang Tewas

Ahmad Luthfi menyampaikan bahwa fokus kedatangannya adalah memastikan roda pemerintahan di Kabupaten Pekalongan tetap berjalan normal meskipun Bupati definitif sedang menjalani proses hukum.

Dia juga meminta seluruh aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah tetap bekerja secara profesional serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Selain itu, dia mengingatkan agar jajaran pemerintah daerah tetap menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas, sekaligus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di KPK.

Wartawan Dilarang Meliput

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved