Berita Jawa Tengah
Kronologi Terbongkarnya Pabrik Mi Berformalin Produksi 1,5 Ton Per Hari, Beredar di Solo Raya
Sekilas tampak seperti mi basah pada umumnya, namun teksturnya mencurigakan, sangat kenyal hampir menyerupai karet
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG — Sekilas tampak seperti mi basah pada umumnya. Namun ternyata berbeda.
Tekstur mi tersebut mencurigakan. Sangat kenyal hampir menyerupai karet dengan warna kuning yang tampak mencolok.
Tumpukan mi kuning itu dipajang di atas meja konferensi pers di Markas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (11/3/2026) sore.
Mi-mi itu dibungkus plastik transparan dan disusun rapi di atas meja bersama sejumlah barang bukti lain seperti karung-karung tepung dan jeriken cairan kimia.
Mi tersebut diduga diproduksi menggunakan formalin, bahan kimia berbahaya yang dilarang keras digunakan dalam makanan.
Baca juga: Padahal Sudah Meninggal Tapi Ponsel Wanita Ini Tetap Aktif, Misteri Terungkap 5 Bulan Kemudian
Baca juga: Sosok Kades Hoho Kembali Viral, Curhat Dihujani Pukulan, Dari Keluarga Terpandang di Banjarnegara
Pengungkapan kasus itu telah membuka praktik produksi mi berformalin skala besar yang diduga berlangsung bertahun-tahun dan beredar di sejumlah pasar di wilayah Solo Raya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai peredaran mi mencurigakan di pasar.
“Sekitar 4 Maret 2026 kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran mi basah yang diduga mengandung formalin di pasar-pasar wilayah Solo Raya,” ungkap dia.
Berbekal laporan itu, petugas kemudian mengambil sampel mi yang beredar di pasar untuk diuji menggunakan rapid test.
Hasil pengujian menunjukkan adanya kandungan formalin.
Setelah itu, tim penyidik melakukan penelusuran hingga akhirnya menemukan lokasi produksi pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Polisi mendapati tempat produksi mi basah di Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali, sekaligus menemukan lokasi penyimpanan formalin di Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali.
Dari dua lokasi itu, sejumlah orang yang berada di tempat kejadian serta barang bukti kemudian dibawa ke Mako Ditreskrimsus Polda Jateng untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Produksi 1–1,5 Ton Mi per Hari
Dalam kasus itu, polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial WH alias MTT alias AGR (38), warga Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali.
Djoko mengungkapkan, tersangka diduga telah menjalankan usaha produksi mi berformalin sejak tahun 2019.
| Yusuf Pemuda Grobogan Tewas Tenggelam di Sungai Serang, Terseret Arus saat Berburu Biawak |
|
|---|
| Terbongkar, Modus Love Scam Berkedok Investasi di Purworejo, Rp452 Juta Lenyap |
|
|---|
| Duka Nyai Siti, Ponpesnya di Purworejo Bakal Dieksekusi Pengadilan, Sertifikat Beralih Nama |
|
|---|
| UPDATE Motor Hilang saat Konser Dangdut di Todanan Blora, Polisi: Masih Cari Bukti Penguat |
|
|---|
| Hardiknas 2026, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Beri Pesan Ketahanan Pangan Nasional |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260311_Dirreskrimsus-Polda-Jateng-Kombes-Pol-Djoko-Julianto-tunjukkan-mie-formalin_1.jpg)