Sabtu, 2 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Sekda Jateng Kandangkan Mobil Dinas Jelang Lebaran: Biar Ga Dipake Mudik

Mobil dinas milik Pemprov Jawa Tengah tidak boleh digunakan untuk aktivitas mudik Lebaran 2026.

Tayang:
Penulis: iwan Arifianto | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUN JATENG/iwan Arifianto
MOBIL DINAS - Mobil dinas terparkir di area parkiran gedung Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Sabtu (14/3/2026). Mobil tersebut dilarang digunakan selama mudik Lebaran untuk kepentingan pribadi. (TRIBUN JATENG/ISTIMEWA) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -  Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, melarang penggunaan mobil dinas milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah untuk aktivitas mudik Lebaran 2026.

Ia pun memastikan mobil dinas akan "dikandangkan" sebelum Lebaran.

"Jumlah pasti mobil dinas tersebut saya tidak hafal yang jelas nanti kami kumpulkan di pool dan kantor karena tidak boleh dipakai secara pribadi selama Lebaran," ujar Sumarno kepada Tribun, Sabtu (14/3/2026).

Baca juga: Pemprov Jateng Sediakan Layanan Balik Rantau Gratis Lebaran 2026 Bagi Ribuan Pemudik

Sumarno mempersilahkan kepada masyarakat Jawa Tengah yang menemukan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jateng ketahuan menggunakan kendaraan dinas bisa melaporkan ke pihaknya.

"Silakan laporkan. Bagi pelanggar, nanti ada sanksinya," terangnya.

Namun, ada pengecualian penggunaan kendaraan dinas selama libur Lebaran, yakni bagi ASN yang bertugas dalam arus mudik Lebaran.

"Ya ada kekhususan seperti di Dinas Perhubungan maupun dinas lainnya yang bertugas selama mudik Lebaran," jelasnya.

Pakai mobil dinas selama mudik berarti korupsi

Aktivis antikorupsi dari Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah (Jateng) , Ronny Maryanto, mengatakan, pelarangan penggunaan kendaraan dinas selama lebaran telah diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.

Apabila ada aparatur negara atau pejabat baik di pusat sampai tingkat kelurahan/desa dilarang menggunakan mobil atau kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi seperti mudik lebaran.

"Apabila pejabat/ aparat negara maupun ASN yang melanggar hal dapat saja disebut korupsi karena menggunakan fasilitas negara untuk kepantingan pribadi. Namun yang jeals itu dapat disangkakan melanggar disiplin," katanya kepada Tribun.

Meskipun sudah ada peringatan keras dari para atasan, Ronny menilai, kepatuhan para ASN Pemprov Jateng patut diawasi.

"Mungkin masih ada oknum yang melanggar meskipun di tahun lalu Provinsi Jawa Tengah telah memberikan peringatan keras tentang hal ini pada jajarannya," lanjutnya.

Ia juga memberikan masukan  Gubernur maupun Bupati/Wali Kota Jawa Tengah untuk dapat memperketat jajarannya dalam penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran.

"Pengawasan bisa dengan menerjubkan Satpol PP ataupun Dishub di jalur-jalur pemudik untuk mengidentifikasi dan menindak aparatur, pejabat maupun ASN yang masih nekat menggunakan mobil dinas untuk mudik," tandasnya. (Iwn)

Baca juga: Redam Gejolak Harga, Pemprov Jateng Telah Gelar 333 Kali Gerakan Pangan Murah

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved