Selasa, 19 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribunjateng Hari ini

KPK Dalami Dugaan Uang untuk Forkopimda dalam Kasus Pemerasan THR Cilacap

LPK mendalami dugaan pengumpulan uang oleh Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, yang akan diberikan kepada Forkopimda.

Tayang:
TRIBUN JATENG/Bram Kusuma
Tribun Jateng hari Ini Rabu 18 Maret 2026 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pengumpulan uang oleh Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, yang rencananya diberikan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Terkait dengan dugaan uang yang dikumpulkan oleh Bupati Cilacap yang sedianya akan diberikan kepada Forkopimda di wilayah Kabupaten Cilacap tentu ini akan didalami motifnya, tujuannya, rencana pemberian uang itu untuk apa,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (17/3/2026). 

Menurut Budi, pemberian uang dengan dalih tunjangan hari raya (THR) kepada aparat di daerah berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Aparat sipil negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sudah menerima THR dari pemerintah sehingga tidak perlu ada pemberian tambahan dari kepala daerah. 

“Kita melihat modus-modus THR ini bisa digunakan juga tidak hanya untuk menjalin hubungan baik, menjalin sinergi yang seharusnya juga tidak perlu menggunakan THR,” ujar Budi. 

“Karena, kalau kita lihat semua ASN, kemudian TNI, Polri juga sudah mendapatkan THR dari pemerintah sehingga tidak perlu lagi seorang kepala daerah menyiapkan THR secara khusus,” sambungnya. 

Budi mengatakan, penyidik juga akan menelusuri kemungkinan adanya motif lain di balik rencana pemberian uang tersebut.

“Apalagi nilainya fantastis untuk diberikan kepada tiap-tiap anggota Forkopimda. Ini nanti kita akan didalami tujuannya apa jangan sampai juga modus-modus pemberian THR ini untuk menutup misalnya kalau ada permasalahan di lingkungan pemda supaya kemudian di situ ada konflik kepentingan kemudian tidak diungkap oleh aparat penegak hukum setempat,” kata Budi. 

Saat ini, kata dia, KPK masih fokus mendalami konstruksi perkara terkait dugaan penerimaan uang oleh Bupati Cilacap dan sejumlah pihak di Pemkab Cilacap.

“Kita akan didalami dulu ke pokok konstruksi perkaranya berkaitan dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati dan juga pihak-pihak lain di Pemkab Cilacap, termasuk sumber uangnya ini dari mana saja,” ujar Budi. 

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan untuk uang THR Idulfitri 2026, pada Sabtu (14/3/2026).

Selain Bupati, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono, sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya sebelumnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), pada Jumat (13/3/2026).

KPK menyatakan, hasil pemerasan yang dilakukan Syamsul Aulia Rachman terhadap anak buahnya terkumpul Rp 610 juta, dibungkus dalam enam goodie bag.

KPK menjelaskan bahwa Syamsul akan memberi THR kepada Forkopimda dengan nilai beragam, mulai Rp 20 hingga Rp 100 juta, dibungkus dalam goodie bag itu. (Kompas.com)

 

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved