Minggu, 12 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Jawa Tengah

8.872 Warga Binaan di Jateng Dapat Remisi, 57 Langsung Bebas

Momentum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah jadi napas baru bagi ribuan warga binaan di Jawa Tengah.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: rival al manaf
TRIBUN JATENG/Istimewa
SIMBOLIS - Ribuan warga binaan di Jawa Tengah menerima Remisi Khusus Idulfitri 1447 Hijriah. Sebanyak 57 narapidana langsung bebas, sementara total penerima remisi mencapai 8.872 orang sebagai bagian dari pembinaan dan upaya pengurangan overkapasitas lapas. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Momentum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah jadi napas baru bagi ribuan warga binaan di Jawa Tengah.

Sebanyak 8.872 narapidana dan anak binaan di seluruh Lapas, Rutan, hingga LPKA se-Jateng menerima Remisi Khusus Idulfitri.

Dari jumlah itu, 57 orang langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah, Mardi Santoso, mengatakan remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat, baik administratif maupun substantif.

Baca juga: Lord Ayip Rilis Lagu Selamat Lebaran Kental Nuansa Semarang

Baca juga: Sah! Harga BBM Pertamina Minggu 22 Maret 2025

Mereka di antaranya telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, serta memiliki putusan hukum tetap.

“Remisi ini merupakan hak warga binaan. Sekaligus jadi motivasi agar mereka terus memperbaiki diri dan aktif mengikuti pembinaan,” kata Mardi, Minggu (22/3/2026).

Ia menyebut, Idulfitri bukan sekadar perayaan, tetapi juga momen refleksi bagi para warga binaan untuk memulai lembaran baru.

“Harapannya, setelah kembali ke masyarakat, mereka bisa berkontribusi positif dan tidak mengulangi kesalahan,” tambahnya.

Dari total penerima remisi, sebanyak 8.811 orang merupakan narapidana, sementara 61 lainnya adalah anak binaan.

Rinciannya, 8.754 narapidana menerima Remisi Khusus I (pengurangan sebagian masa pidana), dan 57 orang menerima Remisi Khusus II yang membuat mereka langsung bebas.

Sementara itu, seluruh anak binaan menerima Remisi Khusus I, tanpa ada yang langsung bebas.

Lapas Kelas I Semarang menjadi unit dengan jumlah penerima remisi terbanyak, yakni 873 orang. Terdiri dari 867 penerima RK-I dan 6 penerima RK-II.

Jika ditarik ke jenis perkara, mayoritas penerima remisi berasal dari kasus pidana umum sebanyak 5.429 orang. 

Disusul kasus narkotika 3.157 orang, dan korupsi 245 orang. Selebihnya berasal dari kasus terorisme, illegal logging, hingga pencucian uang.

Di sisi lain, kondisi Lapas dan Rutan di Jawa Tengah masih menghadapi persoalan overkapasitas.

Saat ini, jumlah penghuni mencapai 16.298 orang, jauh melampaui kapasitas ideal sebanyak 10.393 orang. (Rad)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved