Minggu, 12 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribunjateng Hari ini

Menaker Sidak Perusahaan di Bergas Kabupaten Semarang yang Cicil THR 

Menteri Tenaga Kerja turun tangan sidak perusahaan di Bergas Kabupaten Semarang yang mencicil Tunjangan Hari Raya.  

Penulis: Achiar M Permana | Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/Bram Kusuma
Tribun Jateng Hari Ini Rabu 01 April 2026 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Yassierli, turun langsung menangani aduan pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang masuk melalui posko aduan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

Yassierli langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah perusahaan yang berada di Jalan Soekarno-Hatta, Bergas, Kabupaten Semarang, Selasa (31/3/2026). 

Dalam sidak itu, Yassierli meminta perusahaan segera melunasi sisa THR yang belum dibayarkan.

Dari hasil pertemuan dengan manajemen, perusahaan yang mempekerjakan sekitar 951 pekerja itu menyatakan komitmen untuk menuntaskan pembayaran, paling lambat Kamis (2/4/2026) besok.

“Saya menyempatkan hadir di sini untuk memastikan penanganan laporan tersebut ditindaklanjuti dengan baik. Perusahaan ini memiliki total sekitar 951 pekerja,” kata Yassierli, seusai sidak. 

“Setelah berbicara dengan pimpinan perusahaan, sudah ada komitmen bahwa sisa THR yang belum terbayar akan dilunasi paling lambat 2 April 2026,” sambungnya.

Kasus ini bermula dari aduan yang masuk ke Posko THR Keagamaan 2026 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), pada 16 Maret silam.

Dalam laporan itu, perusahaan diadukan belum membayar THR meski telah melewati batas waktu pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. 

Setelah ditindaklanjuti pengawas ketenagakerjaan, perusahaan sempat melakukan pembayaran, pada 18 Maret.

Namun, muncul laporan susulan bahwa pembayaran tersebut tidak dilakukan secara penuh.

Ketentuan THR memang mewajibkan pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum hari raya dan harus dibayar penuh, bukan dicicil.

Hak pekerja

Yassierli mengatakan, ia turun langsung ke lapangan untuk memastikan penanganan aduan tidak berhenti di meja administrasi.

Menurut dia, hak pekerja harus benar-benar dipenuhi sesuai ketentuan.

Dia ingin memastikan setiap aduan ditangani dengan baik hingga tuntas.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved