Kamis, 7 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribunjateng Hari ini

Menaker Sidak Perusahaan di Bergas Kabupaten Semarang yang Cicil THR 

Menteri Tenaga Kerja turun tangan sidak perusahaan di Bergas Kabupaten Semarang yang mencicil Tunjangan Hari Raya.  

Tayang:
Penulis: Achiar M Permana | Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/Bram Kusuma
Tribun Jateng Hari Ini Rabu 01 April 2026 

"Ada laporan yang masuk ke kami terkait penanganan pelaporan dari posko THR. Oleh karena itu saya hadir untuk memastikan penanganannya berjalan baik dan tuntas," ujar Yassierli.

Dia menjelaskan, pembentukan posko THR dilakukan atas arahan Presiden, dengan tujuan memastikan hak pekerja terpenuhi.

Posko tersebut tidak hanya berada di Kementerian Ketenagakerjaan, tetapi juga di dinas ketenagakerjaan daerah. 

Yassierli mengungkapkan, alasan perusahaan utama perusahaan tersebut tidak melakukan pembayaran THR sesuai aturan karena kondisi ekonomi.

Namun, menurutnya, ada juga kesalahpahaman pemberian THR yang dikaitkan dengan kehadiran dan lainnya.

"Itu memang tidak boleh. THR harus dibayar penuh, upah juga harus dibayar penuh," tegasnya.

Lebih lanjut, pihaknya menegaskan, perusahaan yang tidak memberikan THR sesuai mekanisme  dikenakan denda sebesar lima persen yang harus diberikan dalam bentuk program kesejahteraan bagi pekerja.

Secara nasional, Kemenaker mencatat sekitar 1.600 laporan terkait THR yang saat ini terus ditindaklanjuti bekerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan provinsi.

"Kami terus memonitor. Minggu-minggu ini memang sangat sibuk karena banyak laporan yang harus ditangani," imbuhnya.

Sementara itu, salah satu karyawan perusahaan setempat, Fendi berharap, adanya perhatian lebih dari pemerintah terhadap kondisi pekerja.

Ia menyebut. sistem pembayaran THR di perusahaannya tidak sesuai ketentuan karena dilakukan secara mencicil.

"THR dicicil itu tidak semestinya. Harusnya sesuai UMK. Kemarin, sempat ada aksi dari karyawan, katanya dua hari lagi akan dilengkapi," ungkapnya.

Dia berharap, ke depan pengawasan dari dinas terkait semakin diperkuat agar hak-hak pekerja benar-benar terpenuhi.

"Kami berharap lebih baik lagi, dinas bisa lebih memperhatikan karyawan yang bekerja di perusahaan," tuturnya. (Eka Yulianti Fajlin)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved