Sabtu, 18 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribunjateng Hari ini

Sudah Ada Pembatasan, Anak Lestari Masih Bisa Akses Tiktok dan Roblox

Pembatasan akses remaja di bawah 16 tahun ke media sosial oleh pemerintah, tidak sepenuhnya membuat anak berhenti bermain ponsel.

|
Penulis: Achiar M Permana | Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/Bram Kusuma
Tribun Jateng Hari Ini Kamis 2 April 2026 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Pembatasan akses remaja di bawah 16 tahun ke media sosial oleh pemerintah, tidak sepenuhnya membuat anak berhenti bermain ponsel.

Vandy, warga Kendal, menyampaikan, saat ini anak tak selalu fokus untuk membuka medsos, melainkan bermain game online yang kerap kali lupa waktu.

"Langkah dari pemerintah (untuk membatasi akses ke medsos—Red) itu bagus, cuma kan ponsel itu isinya nggak hanya medsos. Ada game online, kayak PUBG, FF, ataupun sejenisnya," kata Vandy kepada Tribun Jateng, Senin (29/3/2026).

Baca juga: Abdul Pilih Tak Berikan Anak Hp Pribadi demi Hindari Efek Negatif Medsos

Baca juga: Dinas Pendidikan Semarang Segera Tindaklanjuti Pembatasan Medsos bagi Anak

Vandy menuturkan, orang tua kini harus memiliki peran ekstra untuk menjauhkan anak dari aktivitas ponsel berlebihan dan melakukan pembatasan ketat.

"Ya kalau misalkan ada pembelajaran yang sifatnya online kan kita mau enggak mau harus pakai ponsel, setelah itu bisa kita simpan," kata Vandy.

"Atau, juga sebagai bahan edukasi ke anak, tetapi tidak meminjamkan ponsel secara langsung, jadi kita bisa ngobrol sama anak lebih dalam," sambungnya.

Meski pembatasan telah diberlakukan, sejak Sabtu (28/3/2026), nyatanya masih banyak remaja yang bisa mengakses medsos atau game.

Lestari, warga Banyumas menyatakan, akun medsos anaknya seperti Roblox dan lainnya masih bisa digunakan. 

"Tapi nyatanya masih bisa dimainkan, Tiktok juga masih ada, tidak tiba-tiba hilang begitu saja. Karena takutnya bisa saja buat lagi dengan akun lain kan bisa saja," kata Lestari. 

Pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun, mulai 28 Maret 2026.

Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas) yang kemudian diperkuat melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Sejumlah platform besar terdampak kebijakan ini, di antaranya Youtube, Tiktok, Instagram, Facebook, Threads, X (Twitter), hingga Roblox.

Berdasarkan pantauan dan pengamatan Tribun Jateng, akses anak dalam menggunakan aplikasi dan game-game tersebut masih bisa dilakukan dan dimainkan.  

Salah seorang siswa bernama Aji Pribadi (13), warga Banyumas, mengaku masih aktif bermain Tiktok dan game Roblox.

"Kalau di Roblox saya mainnya itu kaya battle sama action gitu tembak-tembakan, tapi ada juga permainan lain seperti adopsi hewan, ada banyak permainan lainnya," ucapnya. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved