Senin, 27 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribunjateng Hari ini

Polda Jateng Bongkar Komplotan Pengoplos Gas Bernilai Miliaran Rupiah

Polda Jawa Tengah membongkar komplotan pengoplos elpiji bernilai miliaran rupiah di Kabupaten Karanganyar.

Penulis: Achiar M Permana | Editor: muslimah
TRIBUN JATENG
Tribun Jateng/Aditia Kurniawan 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Deretan ratusan tabung gas tersusun di halaman kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, Jumat (3/4/2026).

Tabung-tabung gas berbagai ukuran, mulai dari elpiji 3 kilogram bersubsidi hingga tabung 50 kilogram, dibatasi garis polisi.

Barang-barang itu merupakan hasil dari praktik ilegal oplosan dengan suntik gas bernilai miliaran rupiah.

Polda Jateng mengungkap kasus itu, setelah petugas menemukan aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di Desa Buran, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar.

Baca juga: Alex Puasa Tiga Minggu Sebelum Perankan Yesus pada Visualisasi Jalan Salib

Pengungkapan bermula pada Kamis (2/4/2026) pukul 14.30.

Saat itu, petugas yang melintas curiga melihat mobil pikap bolak-balik keluar masuk gudang sambil mengangkut tabung gas.

Saat memeriksa, petugas menemukan aksi pemindahan isi elpiji subsidi ke tabung nonsubsidi.

Polisi langsung menangkap dua orang di lokasi, yakni N (36), warga Jebres, Solo, dan NA (31), warga Gondangrejo, Karanganyar.

Keduanya menjalankan usaha tersebut secara mandiri.

Dari tangan mereka, polisi menyita 820 tabung gas sebagai barang bukti, terdiri atas 435 tabung elpiji 3 kilogram, 374 tabung 12 kilogram, dan 11 tabung 50 kilogram.

Polisi juga menyita 25 selang regulator modifikasi, timbangan, serta segel tabung berbagai warna.

Kapasitas besar

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan, praktik itu sudah berjalan dengan kapasitas besar.

“Dalam sehari mereka bisa memproduksi 200 sampai 300 tabung.  Keuntungannya mencapai Rp 24 juta hingga Rp 36 juta per hari, atau sekitar Rp 1,08 miliar per bulan,” jelasnya.

Menurutnya, praktik itu bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga soal keselamatan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved