Rabu, 15 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

DPRD Jateng Soroti Kasus Kepsek Brebes Oplos LPG: Tamparan Dunia Pendidikan

Ketua Komisi E DPRD Jateng, Messy Widiastuti menyoroti kasus kepala sekolah di Brebes yang terjerat kasus pengoplosan elpiji 3 kilogram.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/Wahyu Nur Kholik
BARANG BUKTI - Sejumlah barang bukti tabung gas oplosan di tampilkan saat press realese di Halaman Polres Brebes pada Jumat 10 April 2026. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ketua Komisi E DPRD Jateng, Messy Widiastuti menyoroti kasus kepala sekolah di Brebes berinisial KH yang terjerat kasus pidana berupa pengoplosan elpiji 3 kilogram.

Menurut Messy, kasus ini menjadi tamparan bagi dunia pendidikan.

Seharusnya, kasus ini menjadi pelajaran bagi pemerintah terutama Pemprov Jateng karena guru SMK tersebut di bawah pembinaan provinsi.

Baca juga: Wabup Wurja Usulkan KUD Wanasari Jadi Percontohan Koperasi Merah Putih di Brebes

"Bisa jadi kasus guru Brebes terjadi karena upah rendah. Meskipun perbuatan itu tidak bisa dibenarkan, karena mencari tambahan kerjaan lain kan banyak," ujarnya kepada Tribunjateng.com di Gedung DPRD Jateng, Rabu (15/4/2026).

Messy menilai, perbuatan KH secara tidak langsung mencoreng dunia pendidikan yang berujung pada kasus pidana.

Namun dia juga mengungkap, pemerintah dari kasus ini seperti menunjukkan ketidak berpihakannya kepada guru.

Pemerintah seharusnya dari kasus ini bisa belajar dan meningkatkan kesejahteraan guru.

"Meksipun berat, karena guru PPPK saja bertahun-tahun tidak diangkat," jelasnya.

Terpisah, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi enggan menanggapi soal kasus guru KH yang terjerat kasus pidana akibat mengoplos LPG.

"Tanyakan ke Polda Jateng, ranahnya di sana," kata Ahmad Luthfi di Wisma Perdamaian Kota Semarang, Selasa (14/4/2026).

Baca juga: TPS3R Wonorejo Wonosobo Olah Sampah dengan Maggot, Hasilkan Pupuk dan Pakan Ternak

Dia menyebut, pihaknya hanya bisa melakukan pembinaan terhadap guru tersebut. 

Langkah ini sesuai kewenangan satuan pendidikan setingkat SMA/MA/SMK di bawah naungan pemerintah provinsi.

"Kami pembinaan," ucapnya.

Sebagaimana diberitakan, KH (50) bersama T (46) menjadi tersangka kasus pengoplosan LPG 3 kilogram.

Kasus ini terungkap oleh kepolisian pada Rabu (8/4/2026).

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved