Jawa Tengah
Taj Yasin Dituding Lakukan Sabotase Organisasi PPP
Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) dan Waketum Agus Suparmanto dituding melakukan sabotase organisasi.
Penulis: Val | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM - Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) dan Waketum Agus Suparmanto dituding melakukan sabotase organisasi.
Tudingan itu disampaikan oleh Ketua DPW PPP Sulawesi Tenggara (Sultra) Rachmawati Badallah.
Ia bahkan menyebut sejumlah kader daerah kini secara terbuka menyatakan mosi tidak percaya terhadap pria yang juga menjabat sebagai Wakil Gubernur Jateng tersebut.
Keduanya dituding melakukan sabotase organisasi melalui serangkaian surat kepartaian yang dinilai memicu kegaduhan massal di daerah.
Baca juga: Taj Yasin Minta Percepat Perbaikan Rumah Rusak Terdampak Banjir Demak
Baca juga: Wagub Taj Yasin Perintahkan Perbaikan Rumah Hanyut dan Rusak Terdampak Banjir Demak
Ketua DPW PPP Sulawesi Tenggara (Sultra) Rachmawati Badallah mengatakan, pihaknya bersama sejumlah kader di daerah tengah mempersiapkan langkah hukum berupa gugatan perdata terhadap Taj Yasin dan Agus Suparmanto.
Gugatan ini menjadi puncak dari kegelisahan para pengurus dan kader partai di tingkat wilayah.
Para kader di Sultra merasa dikhianati oleh sikap pasif Taj Yasin dan Agus Suparmanto, yang dituding sebagai dalang macetnya mesin partai di tengah momentum politik krusial.
“Ketua-ketua wilayah saat ini sedang mempersiapkan gugatan perdata terhadap Taj Yasin sebagai Sekjen dan Agus Suparmanto.
Ini merupakan akumulasi dari kekecewaan daerah atas munculnya surat-surat yang justru menimbulkan kegaduhan di internal partai,” ujar Rachmawati dalam rilis tertulisnya, Sabtu (18/4/2026).
Dia menjelaskan, saat ini proses gugatan masih dalam tahap pematangan oleh tim hukum yang mewakili DPW PPP se-Indonesia.
Koordinasi terus dilakukan agar langkah hukum yang diambil memiliki dasar yang kuat sebelum didaftarkan secara resmi ke pengadilan.
“Tim hukum sedang bekerja dan dalam waktu dekat gugatan akan segera didaftarkan. Ini bukan langkah spontan, tetapi sudah melalui pembahasan yang matang bersama seluruh perwakilan daerah,” katanya.
Dia menjelaskan, gugatan akan didaftarkan ke dua pengadilan sesuai dengan domisili masing-masing pihak.
“Gugatan untuk Taj Yasin akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Semarang, sementara untuk Agus Suparmanto akan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tambahnya.
Selain menempuh jalur hukum, kader daerah juga mendesak Ketua Umum PPP, Muhamad Mardiono, untuk segera mengambil langkah tegas dengan mencopot Taj Yasin dari jabatannya sebagai Sekjen.
| Bawaslu Jateng: 256.325 Pemilih Baru Berhasil Dimasukkan ke Dalam Daftar |
|
|---|
| Lapangan Kerja Pemandu Gunung di Jateng Jadi Incaran |
|
|---|
| Pemprov Jateng Perkuat Sinergi Pelaku Ekraf di Ajang KaTa Kreatif 2026 |
|
|---|
| "Penghematannya Sedikit" Alasan Pemkab Magelang Tak Terapkan Kebijakan WFH Ala Pemerintah Pusat |
|
|---|
| Ibu Hamil, Menyusui dan Lansia Dapat Jatah MBG, Lima Kali Dalam Seminggu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260124_Taj-Yasin.jpg)