Selasa, 28 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribunjateng Hari ini

Via Peroleh Pasokan Sabu dan Pil Ekstasi dari Akun Berkah Barokah

Satresnarkoba Polres Sukoharjo berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika skala besar di wilayah Kecamatan Kartasura.

Penulis: Achiar M Permana | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/Bram Kusuma
Tribun Jateng Hari Ini Minggu 19 April 2026 

TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika skala besar di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang perempuan yang diduga berperan sebagai bandar beserta seorang kurir.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan berat total hampir 1 kilogram serta ratusan butir pil ekstasi (inex). 

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Desa Pucangan, Kartasura, yang diduga kuat berkaitan dengan transaksi narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga melakukan penggerebekan, pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 22.00. 

Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo menyatakan, tersangka pertama yang ditangkap adalah seorang perempuan, NUH alias Via (35), di rumahnya di Pucangan.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ponsel milik Via, ditemukan jejak percakapan yang mengarah pada keterlibatan pelaku lain, J alias Kerok (45).

Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap J di rumahnya di Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura, pada Sabtu (21/2/2026) pukul 09.00. 

Dalam penggeledahan di lokasi kedua, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah cukup signifikan. Total terdapat 17 paket sabu dengan berat mencapai 910,06 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita 576 butir pil inex yang terdiri dari dua varian warna, yakni pink dan coklat, masing-masing sebanyak 288 butir. 

“Dari tangan kedua pelaku, kami juga menyita timbangan digital, plastik klip, alat bantu sendok dari sedotan, dua unit ponsel, tas, kartu ATM, buku rekening, hingga sepeda motor,” jelas Ari Widodo, Sabtu (18/4/2026). 

Berdasarkan hasil penyidikan, J mengaku hanya bertugas sebagai pengedar atau kurir.

Ia bertugas mengambil, membagi, dan mendistribusikan barang haram tersebut sesuai instruksi dari Via.

“Tersangka J mengaku telah dua kali menjalankan perintah tersebut dan menerima upah sebesar Rp 11 juta,” tambah Ari. 

Pengendali jaringan

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved