Berita Kebumen
12 SD Negeri di Kebumen Bakal Diregrouping, Ini Dasar Pertimbangannya
Disdikpora Kabupaten Kebumen berencana melakukan regrouping atau penggabungan 12 SD Negeri pada tahun ini.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Disdikpora Kabupaten Kebumen berencana melakukan regrouping atau penggabungan 12 SD Negeri pada tahun ini.
Ada beberapa hal yang mendasari rencana itu. Seperti jumlah siswa yang sedikit hingga sarana dan prasarana yang tidak sesuai standar.
Sekolah yang masuk dalam daftar rencana itu beberapa di antaranya adalah SD Negeri 3 dan 1 Karanggayam, SD Negeri 2 dan 1 Wadasmalang.
SD Negeri 1 dan 2 Pekutan Mirit, SD Negeri 2 dan 3 Candirenggo, SD Negeri 1 dan 2 Plarangan, dan SD Negeri 1 dan 2 Tanggeran.
Baca juga: Kasus Dugaan Penyimpangan di BUMD AUKJ, Kejari Kebumen: Naik Penyidikan
Kabid SD Disdikpora Kabupaten Kebumen, Budi Santoso menyampaikan, 12 sekolah tersebut direncanakan digabung menjadi enam sekolah.
Ada beberapa pertimbangan penggabungan sekolah dilakukan, utamanya terkait jumlah siswa yang minim.
Sesuai aturan bahwa satu rombongan belajar (rombel) jumlah siswanya 28 orang.
"Sekolah yang jumlah siswanya 50 atau di bawah 60 (di satu sekolah) itu kalau kami analisis kemudian siap untuk diregrouping," katanya, Senin (20/4/2026).
Disamping itu, ada sekolah yang secara sarana dan prasaran tidak standar juga menjadi pertimbangan regrouping.
Dia mencontohkan di SD Negeri 1 Plarangan, tiga kelas di sekolah yang sempit.
"Ukurannya itu hanya 3x3 meter. Bisa dibayangkan, sangat sempit dan itu tidak standar. Jumlah kelas yang tidak sesuai standar itu tiga kelas, maka kami putuskan untuk diregrouping," terangnya.
Baca juga: Ayah Bejat di Cilacap, 3 Tahun Setubuhi Anak Kandung, Bayi SF Lahir di Kamar Mandi
Pihaknya juga telah memetakan kepala dan guru sekolah yang direncanakan diregrouping.
Dia mengungkapkan, jabatan kepala sekolah tersebut kini telah dikosongkan dan dijabat sementara oleh Pelaksana tugas (Plt).
Sedangkan untuk guru sementara ini baru dipetakan dengan mempertimbangkan jarak sekolah dengan lokasi rumah tinggal guru tersebut.
Dinas akan melaporkan ke Kementerian apabila proses regrouping tersebut telah selesai dan mendapatkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kebumen.
| LPG Nonsubsidi Naik, Pelaku Usaha di Kebumen Keberatan: Jangan Langsung Rp 36 Ribu |
|
|---|
| Usut Kasus Penyelewengan BUMD AUKJ, Kejari Kebumen Sita Mobil Pikap Operasional Pakai Nama Pribadi |
|
|---|
| Kendaraan yang Melintas di Jembatan Darurat Karanganyar Kebumen Diperketat, Mobil Muatan Dilarang |
|
|---|
| Kasus Dugaan Penyimpangan di BUMD AUKJ, Kejari Kebumen: Naik Penyidikan |
|
|---|
| Pekerja Tewas Tersengat Listrik Saat Perbaiki Atap di Kebumen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260420-_-Kabid-SD-Disdikpora-Kebumen-Budi-Santoso.jpg)