Jumat, 5 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Rembang

Gaduh Soal Pendaftar Luar Daerah, Pengisian Perangkat Desa di Rembang Akhirnya Diulang

Tahapan pengisian perangkat desa (Perades) diulang di Desa Sumber, Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang

Tayang: | Diperbarui:

TRIBUNJATENG.COM, REMBANG – Pemerintah Desa (Pemdes) Sumber, Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang, resmi memutuskan untuk menunda dan mengulang seluruh tahapan pengisian perangkat desa (Perades). 

Keputusan besar ini diambil menyusul gelombang protes warga yang memuncak dalam aksi di Balai Desa Sumber, Senin (20/4/2026).

Baca juga: Terdakwa "Tongtek Maut" Pati Divonis 3 Tahun Penjara, Keluarga Korban: Pembunuh Kenapa Dilindungi?

Asisten 1 Sekda Rembang sekaligus Plt. Kepala Dinpermades, Teguh Gunarwaman, mengungkapkan pengulangan proses penjaringan dan penyaringan ini merupakan instruksi langsung dari Bupati Rembang

Meski secara administratif tahapan Musyawarah Dusun (Musdus) dan Musyawarah Desa (Musdes) dinilai sudah sesuai prosedur, gejolak di lapangan menjadi pertimbangan utama demi menjaga kondusivitas.

"Keputusan ini diambil demi kepentingan masyarakat Desa Sumber dan untuk menghindari benturan. Kami mengapresiasi kebesaran hati Kepala Desa yang mengedepankan transparansi," ujar Teguh usai audiensi di Balai Desa yang juga dihadiri tim Inspektorat dan jajaran Forkopimcam tersebut.

Merespons keputusan tersebut, Kepala Desa Sumber, Mujayin, menyatakan kesiapannya untuk melakukan evaluasi menyeluruh. 

Langkah strategis yang akan segera diambil antara lain restrukturisasi panitia dengan melibatkan perwakilan tokoh masyarakat secara lebih luas agar lebih inklusif.

Kemudian pembukaan kembali pendaftaran calon perangkat desa, di mana pendaftar sebelumnya tetap diperbolehkan untuk berkompetisi kembali.

Selanjutnya yang terpenting adalah adanya jaminan transparansi.

Pemdes menjamin proses seleksi ke depan akan bebas dari intervensi maupun praktik pengondisian.

"Sejak awal, kami berkomitmen untuk mengedepankan transparansi," tegas dia.

Sebelumnya, keresahan warga dipicu oleh adanya kebijakan mutasi internal serta masuknya pendaftar dari luar daerah untuk posisi Kasi Kesejahteraan dan Kaur Perencanaan. 

Terkait hal tersebut, Mujayin menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014, pendaftaran memang terbuka secara nasional. 

Namun, ia menekankan adanya sistem pembobotan skor domisili yang tetap memprioritaskan warga lokal, yakni skor 5 untuk Warga desa setempat dengan masa domisili lebih dari 2 tahun, skor 4 untuk warga desa setempat dengan domisili kurang dari 2 tahun, skor 2 untuk warga luar desa dalam satu kecamatan, dan skor 1 untuk warga dari luar kabupaten.

Baca juga: Bekas Kantor Satpol PP Pati akan Dijadikan Museum Cagar Budaya

Menutup penjelasannya, Mujayin meluruskan kekhawatiran warga mengenai pembiayaan. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved