Berita Rembang
Gaduh Soal Pendaftar Luar Daerah, Pengisian Perangkat Desa di Rembang Akhirnya Diulang
Tahapan pengisian perangkat desa (Perades) diulang di Desa Sumber, Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, REMBANG – Pemerintah Desa (Pemdes) Sumber, Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang, resmi memutuskan untuk menunda dan mengulang seluruh tahapan pengisian perangkat desa (Perades).
Keputusan besar ini diambil menyusul gelombang protes warga yang memuncak dalam aksi di Balai Desa Sumber, Senin (20/4/2026).
Baca juga: Terdakwa "Tongtek Maut" Pati Divonis 3 Tahun Penjara, Keluarga Korban: Pembunuh Kenapa Dilindungi?
Asisten 1 Sekda Rembang sekaligus Plt. Kepala Dinpermades, Teguh Gunarwaman, mengungkapkan pengulangan proses penjaringan dan penyaringan ini merupakan instruksi langsung dari Bupati Rembang.
Meski secara administratif tahapan Musyawarah Dusun (Musdus) dan Musyawarah Desa (Musdes) dinilai sudah sesuai prosedur, gejolak di lapangan menjadi pertimbangan utama demi menjaga kondusivitas.
"Keputusan ini diambil demi kepentingan masyarakat Desa Sumber dan untuk menghindari benturan. Kami mengapresiasi kebesaran hati Kepala Desa yang mengedepankan transparansi," ujar Teguh usai audiensi di Balai Desa yang juga dihadiri tim Inspektorat dan jajaran Forkopimcam tersebut.
Merespons keputusan tersebut, Kepala Desa Sumber, Mujayin, menyatakan kesiapannya untuk melakukan evaluasi menyeluruh.
Langkah strategis yang akan segera diambil antara lain restrukturisasi panitia dengan melibatkan perwakilan tokoh masyarakat secara lebih luas agar lebih inklusif.
Kemudian pembukaan kembali pendaftaran calon perangkat desa, di mana pendaftar sebelumnya tetap diperbolehkan untuk berkompetisi kembali.
Selanjutnya yang terpenting adalah adanya jaminan transparansi.
Pemdes menjamin proses seleksi ke depan akan bebas dari intervensi maupun praktik pengondisian.
"Sejak awal, kami berkomitmen untuk mengedepankan transparansi," tegas dia.
Sebelumnya, keresahan warga dipicu oleh adanya kebijakan mutasi internal serta masuknya pendaftar dari luar daerah untuk posisi Kasi Kesejahteraan dan Kaur Perencanaan.
Terkait hal tersebut, Mujayin menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014, pendaftaran memang terbuka secara nasional.
Namun, ia menekankan adanya sistem pembobotan skor domisili yang tetap memprioritaskan warga lokal, yakni skor 5 untuk Warga desa setempat dengan masa domisili lebih dari 2 tahun, skor 4 untuk warga desa setempat dengan domisili kurang dari 2 tahun, skor 2 untuk warga luar desa dalam satu kecamatan, dan skor 1 untuk warga dari luar kabupaten.
Baca juga: Bekas Kantor Satpol PP Pati akan Dijadikan Museum Cagar Budaya
Menutup penjelasannya, Mujayin meluruskan kekhawatiran warga mengenai pembiayaan.
| Sekda Fahrudin: Michael Bambang Hartono Asli Rembang, Dimakamkan Dekat Bapak-Ibunya |
|
|---|
| Ribuan Karyawan Lepas Kepergian Michael Bambang Hartono di Makam Keluarga Djarum Rembang |
|
|---|
| Makam Bos Djarum di Rembang Dipenuhi Janur Kuning dan Karangan Bunga |
|
|---|
| Izin Lengkap tapi Pipa Ilegal Masuk Laut, Pabrik Ikan di Rembang Dipaksa Berbenah dalam 30 Hari |
|
|---|
| Gus Yaqut Resmi Ditahan KPK, Ketua PCNU Rembang Masih Tetap Yakin Eks Menteri Agama Tak Terima Uang |
|
|---|