Jumat, 24 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Modus Sistem "Tempel", Pengedar Sabu Tertangkap Basah di Banyumas

Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas mengungkap praktik distribusi sabu dengan sistem "tempel".

TRIBUN JATENG/Ist. Polresta Banyumas
SISTEM TEMPEL - Barang bukti 36,64 Gram sabu milik pelaku FAW alias Pakel (25), yang diperlihatkan Kamis (23/4/2026). Modus yang digunakan adalah sistem tempel dan barang diletakkan di lokasi tertentu, kemudian difoto dan dikirim kepada pemesan. 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Modus peredaran narkotika tanpa tatap muka kembali terbongkar di wilayah Banyumas

Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas mengungkap praktik distribusi sabu dengan sistem "tempel" yang melibatkan seorang pria asal Purbalingga.

Pelaku berinisial FAW alias Pakel (25), warga Kecamatan Bukateja, ditangkap polisi pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 14.50 WIB. 

Baca juga: Empat Pelaku Peredaran Sabu dan Tembakau Sinte di Cilacap Ditangkap Polisi

Ia ditangkap saat berada di pinggir jalan Desa Lemberang, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan satu paket sabu seberat 4,95 gram yang diduga hendak diedarkan menggunakan metode "tempel".

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi menjelaskan tersangka menjalankan peredaran narkotika dengan cara meletakkan barang di titik tertentu tanpa bertemu langsung dengan pembeli.

"Modus yang digunakan adalah sistem tempel. 

Barang diletakkan di lokasi tertentu, kemudian difoto dan dikirim kepada pemesan," ujarnya dalam keterangan tertulisnya kepada Tribunbanyumas.com. 

Dari hasil pengembangan kasus, polisi menemukan tersangka juga sempat menempatkan paket sabu lainnya seberat 0,98 gram di wilayah Desa Karang Tengah, Kecamatan Kembaran.

Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka di wilayah Bukateja, Purbalingga. 

Dari lokasi tersebut, ditemukan tambahan sabu seberat 30,70 gram.

Secara keseluruhan, barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 36,64 gram.

Dalam pemeriksaan, FAW mengaku telah lebih dulu menyerahkan 10 paket sabu dengan total berat 2,26 gram kepada seseorang berinisial AW untuk diedarkan di wilayah Banyumas dan sekitarnya.

Polisi juga mengungkap tersangka mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial Boncel yang berkomunikasi melalui aplikasi pesan singkat.

"Sistemnya terputus, tidak pernah bertemu langsung. 

Diduga jaringan peredaran ini terorganisir dengan metode distribusi tanpa tatap muka. 

Saat ini masih kami kembangkan untuk mengungkap pemasok utama," jelas Kapolresta.

Selain sabu, polisi turut menyita barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor, uang tunai, dan telepon genggam yang digunakan sebagai sarana komunikasi.

Kapolresta menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan narkotika hingga ke tingkat atas.

"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. 

Pengembangan terus dilakukan untuk membongkar jaringan di atasnya," tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat lebih waspada dan berperan aktif dalam pencegahan peredaran narkoba.

"Masyarakat diminta tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan. 

Baca juga: Modus Baru Peredaran Sabu Terungkap di Karanganyar, Barang Disembunyikan di Banyak Titik

Narkoba adalah ancaman nyata bagi masa depan generasi muda," tutupnya. 

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

FAW dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jti) 

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved