Selasa, 5 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banjarengara

Bupati Banjarnegara Tolak Pengangkatan Perangkat Desa Purwasaba, Hasil Audit Bongkar Cacat Prosedur

Polemik panjang pengisian perangkat desa di Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja, akhirnya menemui titik terang

Tayang:
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/Kominfo Banjarnegara
POLEMIK HOHO - Konferensi pers di Aula Sasana Karya Praja, Senin (4/5/2026). Bupati Banjarnegara secara resmi tidak memberikan persetujuan atas pengangkatan perangkat desa setelah hasil Pemeriksaan Khusus (Riksus) Inspektorat menemukan adanya ketidaksesuaian prosedur.  

Bupati Banjarnegara Tolak Pengangkatan Perangkat Desa Purwasaba, Hasil Audit Bongkar Ketidaksesuaian Prosedur


TRIBUNJATENG.COM, BANJARNEGARA - Polemik panjang pengisian perangkat desa di Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja, akhirnya menemui titik terang. 

Bupati Banjarnegara resmi tidak memberikan persetujuan pengangkatan perangkat desa setelah hasil Pemeriksaan Khusus (Riksus) Inspektorat menemukan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam proses seleksi.

Pj Sekda Banjarnegara, Drs Tursiman menyampaikan langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas tata kelola pemerintahan desa.

"Bupati secara resmi tidak memberikan persetujuan atas pengangkatan perangkat Desa Purwasaba. Ini menjadi bahan evaluasi total agar proses penjaringan di masa depan berjalan lebih transparan dan akuntabel," ujar Tursiman kepada Tribunbanyumas.com, sebagaimana rilis yang diterima, Selasa (5/5/2026). 

Baca juga: Sosok Kades Hoho yang Mobilnya Dibom Molotof, Sebulan Lalu Curhat Dikeroyok

Permasalahan bermula sejak awal 2026, tepatnya ketika Kepala Desa Purwasaba, Welas Yuni Nugroho atau yang akrab disapa Hoho, membentuk panitia seleksi pada 2 Januari 2026.

Panitia kemudian menjalankan seluruh tahapan seleksi, mulai dari penjaringan hingga penyaringan. 

Hasil akhir seleksi bahkan telah dituangkan dalam berita acara 12 Februari 2026.

Namun, dinamika mulai muncul sehari setelah pengumuman hasil, yakni pada 14 Februari 2026. 

Sejumlah peserta mengajukan sanggahan resmi, mempersoalkan aspek teknis dalam pelaksanaan seleksi.

Di tengah situasi tersebut, pada 18 Februari 2026, Kepala Desa tetap mengajukan usulan pengangkatan perangkat desa kepada camat, yang kemudian diteruskan kepada Bupati untuk mendapatkan persetujuan.

Upaya penyelesaian sempat dilakukan melalui audiensi multipihak yang berlangsung pada 23 Februari hingga 9 Maret 2026. 

Audiensi ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari panitia seleksi, pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), camat, Forkopimcam, Inspektorat, Dispermades PPKB, hingga masyarakat.

Namun, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.

Kebuntuan itu mendorong camat pada 10 Maret 2026 mengusulkan dilakukannya pemeriksaan khusus oleh Inspektorat.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved