Kamis, 7 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

DPRD dan Pemprov Jateng Sepakat Godok Perubahan Raperda Pelayanan Publik dan Pajak Daerah

DPRD Provinsi Jawa Tengah menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025 / 2026

Tayang:
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/iwan Arifianto
PAJAK DAN PELAYANAN - DPRD Provinsi Jawa Tengah menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025 / 2026, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Berlian DPRD Jateng, Kota Semarang, Rabu (6/5/2026). Dalam rapat itu, diusulkan raperda penyesuaian pajak daerah dan pelayanan publik. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - DPRD Provinsi Jawa Tengah menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025 / 2026, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Berlian DPRD Jateng, Kota Semarang, Rabu (6/5/2026).

Ada empat poin pembahasan dalam pembukaan masa persidangan ketiga tersebut yakni Penjelasan Usul Prakarsa Raperda tentang Pelayanan Publik oleh Komisi A dan Penjelasan Usul Prakarsa Raperda tentang Perubahan Atas  Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang  Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Komisi C.

Berikutnya, Pendapat Gubernur terhadap Raperda tentang Pelayanan Publik dan Perubahan Atas Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi  Daerah.

Terakhir, tanggapan / jawaban Pengusul (Komisi A dan C) terhadap Pendapat Gubernur atas Raperda tentang Pelayanan Publik dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Komisi C.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Sarif Abdillah. Sementara dari pihak Pemprov Jateng diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Sarif Abdillah mengatakan, dalam rapat paripurna ini untuk membedah tentang pelayanan publik melalui pengelolaan  perundang-undangan untuk penguatan pelayanan agar lebih kita tingkatkan kembali.

"Pembahasan kedua, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berfokus pada perubahan peraturan, penyesuaian regulasi dan juga terkait dengan penguatan tentang pengelolaan aset daerah," katanya kepada Tribunjateng.com.

Setelah tahapan ini, lanjut dia, rapat pembahasan akan digodok di masing-masing komisi karena ini usulan prakarsa dari Komisi A dan Komisi C.

Dalam rapat komisi itu, bakal ditelaah secara detail baik dari regulasi hingga penyesuaian nomenklatur.

"Nah, dalam rapat itu akan akan kami teliti secara lebih  detail," bebernya.

Baca juga: Ashari Kiai Cabul Pati Kabur! Keluarga dan Pengacara Mengaku Tak Tahu Keberadaannya


Komisi C Usul Retribusi Daerah Sektor Kesehatan dan Penguatan Aset Daerah


Perwakilan Komisi C DPRD Jawa Tengah Ni'matul Azizah menjelaskan soal usul prakarsa atas penjelasan usul prakarsa rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sebagaimana dipahami bersama, pajak daerah dan retribusi daerah merupakan komponen utama pendapatan asli daerah yang memiliki peran strategis dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah, peningkatan kualitas pelayanan pabrik serta mendorong terwujudnya kemandirian fiskal daerah.

Pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah juga merupakan perwujudan pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta selaras dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 yang menghendaki pengaturan pajak dan retribusi daerah secara terintegrasi dalam satu peraturan daerah.

"Usul prakarsa perubahan peraturan daerah ini dilatarbelakangi oleh beberapa hal. antara lain.

Pertama, adanya dinamika penyelenggaraan pemerintah daerah khususnya dengan ditetapkannya peraturan daerah Provinsi Jawa Tengah nomor 5 tahun 2025 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah yang berdampak pada perubahan nomenklatur perangkat daerah," terang kader PKB itu.

Alasan lainnya, Azizah menjelaskan, perubahan nomenklatur tersebut berimplikasi terhadap pengaturan objek retribusi daerah, struktur dan besaran tarif dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 sehingga perlu dilakukan penyesuaian.

Berikutnya, adanya perkembangan potensi objek pajak dan retribusi daerah di berbagai sektor yang perlu diakomodasi secara optimal dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah.

"Terakhir, perlunya penyempurnaan regulasi guna memberikan kepastian hukum, meningkatkan transparansi substansi serta mendukung tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan berkelanjutan," ungkapnya.

Ia menuturkan, dalam proses pembahasan awal Komisi C telah melakukan kajian secara mendalam dan komprehensif terhadap substansi rancangan peraturan daerah ini.

Komisi C mencermati bahwa meskipun rancangan peraturan daerah ini telah mengakomodasi berbagai penyesuaian masih terdapat beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut.

Antara lain, pertama, optimalisasi objek retribusi daerah khususnya pada sektor kesehatan termasuk pengaturan layanan Rumah Sakit Mata Daerah (RSMD) Soepardjo Roestam di Semarang sebagai objek retribusi baru dalam pelayanan kesehatan yang memiliki potensi signifikan.

Kedua, penyesuaian tarif layanan, baik pada rumah sakit daerah milik pemerintah provinsi maupun layanan lainnya agar tetap memperhatikan keseimbangan antara biaya pelayanan dan kemampuan masyarakat.

Ketiga, pemanfaatan aset daerah seperti fasilitas pendidikan, gedung, dan sarana lainnya yang memiliki potensi untuk meningkatkan pendapatan daerah tanpa mengurangi fungsi pelayanan pabrik.

Keempat, pengembangan objek Retribusi baru termasuk pemanfaatan layanan digital pemerintah daerah serta potensi pada sektor lingkungan hidup, kehutanan dan penanaman modal.

"Dengan memperhatikan berbagai hal tersebut, Komisi C menilai bahwa rancangan peraturan daerah ini masih memerlukan penyempurnaan lebih lanjut agar dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan daerah secara optimal," bebernya.


Komisi A Bedah Pelayanan Publik : Tekan Disparitas Layanan dan Wujudkan Ramah Disabilitas


Perwakilan Komisi A, Ribut Budi Santoso mengatakan, pelayanan publik merupakan wajah utama kehadiran negara di tengah masyarakat.

Kualitas pelayanan tidak hanya mencerminkan kinerja birokrasi tetapi juga menjadi tolok ukur kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Oleh karena itu, penyelenggaraan pelayanan publik yang cepat, transparan, akuntabel, dan berkeadilan merupakan sebuah keniscayaan yang harus terus terus diperkuat.

"Namun demikian, kami mencermati bahwa pelaksanaan pelayanan publik di Provinsi Jawa Tengah saat ini masih menghadapi sejumlah tantangan di antaranya adalah belum optimalnya integrasi layanan antara perangkat daerah, masih adanya kesenjangan kualitas pelayanan antar wilayah, serta belum maksimalnya pemanfaatan teknologi digital dalam mendukung pelayanan publik yang responsif dan adaptif," katanya dalam pemaparan usulan dalam sidang paripurna.

Pihaknya mencermati bahwa penyelenggaraan pelayanan publik di Jawa Tengah saat ini masih menghadapi sejumlah tantangan mendasar.

Di antaranya adalah belum minimalnya integrasi layanan antarperangkat daerah, masih adanya disparitas kualitas layanan antarwilayah serta pemanfaatan teknologi digital yang belum sepenuhnya memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Selain itu, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pelayanan Publik sudah tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan regulasi nasional maupun tuntutan pelayanan publik yang semakin dinamis.

"Jika kondisi ini segera dilakukan penyelesaian kebijakan, maka dikhawatirkan akan berdampak pada stagnasi kualitas layanan dan menurunnya kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah," terangnya. 

Oleh karena itu, lanjut dia, Komisi A DPD Provinsi Jawa Tengah memandang perlu untuk menginisiasi di usul prakarsa rancangan peraturan daerah tentang pelayanan publik.

Sebagai langkah pembaharuan regulasi yang lebih adaptif, komprehensif dan berorientasi pada hasil.

Pihaknya mendorong dalam raperda ini ada penguatan standar-standar pelayanan publik yang terukur dan berbasis kinerja sebagai instrumen evaluasi yang jelas.

Kedua, percepatan transformasi digital pelayanan publik melalui integrasi sistem layanan berbasis elektronik yang saling terhubung.

Ketiga, penguatan kelembagaan pembinaan dan pengawasan agar terdapat kejelasan peran tanggung jawab serta akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan.

Keempat, adanya penegasan jaminan akses pelayanan bagi kelompok rentan sebagai bagian dari pelayanan publik yang berkeadilan.

Terakhir, penguatan sistem pengelolaan pengaduan masyarakat yang tidak hanya responsif tetapi berdampak pada perbaikan layanan secara berkelanjutan.

"Kami menekankan bahwa raperda ini diharapkan tidak berhenti pada tataran normatif saja.

Tetapi menjadi instrumen yang benar-benar mendorong perubahan nyata dalam praktik pelayanan publik di Jawa Tengah," ujar Kader PDIP tersebut.


Pemprov Jateng Sepakat Bongkar Perda 


Pemerintah provinsi Jawa Tengah yang diwakili Sekda Jateng Sumarno menanggapi berbagai usulan perubahan raperda tersebut.

Sumarno mengatakan, pihaknya mendukung rancangan peraturan daerah dimaksud atas inisiasi komisi C dan Komisi A.

Alasan pertama terkait penyelenggaraan pelayanan publik, yang merupakan tugas utama pemerintah daerah.

Dalam melaksanakan pelayanan publik, aparat pemerintah daerah perlu legitimasi yang kuat dan sesuai dengan kondisi serta kebutuhan masyarakat.

Peraturan daerah nomor 7 tahun 2015 tentang pelayanan publik dirasakan sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu dilakukan pembaharuan.

"Perda yang sudah ada kan sudah lama ya, jadi harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi dan ini lebih bagaimana mendorong untuk layanan publik ini dengan berbasis digital dan terintegrasi," katanya kepada Tribunjateng.com.

Ia melanjutkan, beberapa poin yang perlu dirumuskan dalam rancangan Perda ini antara lain berkaitan dengan transformasi sistem pelayanan berbasis digital yang terintegrasi, mekanisme pembinaan, pengawasan, dan sanksi yang dapat ditegakkan serta menciptakan sistem pengaduan masyarakat yang lebih adaptif, responsif, dan penuh tanggung jawab.

"Dengan adanya pengaturan dalam peraturan daerah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, menjamin kualitas dan standar pelayanan melindungi hak masyarakat, meningkatkan akuntabilitas dan transparansi serta optimalisasi partisipasi publik dalam pembangunan daerah," katanya.

Sementara berkaitan usulan perubahan atas peraturan daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Sumarno mengungkap,  adanya berbagai dinamika baik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah maupun kondisi sosial ekonomi masyarakat pada ini perlu dilakukan perubahan.

Yang pertama, berkaitan dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Jawa Tengah yang berdampak pada perubahan nomenklatur perangkat daerah berimplikasi terhadap objek redistribusi daerah yang melekat pada masing-masing perangkat daerah sehingga perlu dilakukan penyesuaian.

Kedua, pendirian Rumah Sakit Mata Daerah (RSMD) Soepardjo Roestam, Karang Kidul, Semarang Tengah, Kota Semarang  dan turunannya juga berdampak pada kebutuhan tambahan atas objek retribusi baru.

"Selain itu juga kemarin kita juga juga membentuk yang tadinya UPT Balai Kesehatan Paru dan Mata yang ada di apa Semarang ini menjadi rumah sakit. Ini juga tentu saja terkait dengan layanan-layanan harus ada landasan regulasi terkait dengan apa jasa layanan terkait dengan RSMD Soepardjo Roestam, Ini satu keharusan," ucapnya.

Berikutnya, kata Sekda, penyesuaian tarif retribusi daerah terhadap beberapa objek retribusi perlu dilakukan dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara biaya pelayanan dan kemampuan masyarakat.

Ia berharap, perancangan perubahan perda ini  dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik serta memperkuat kinerja fiskal daerah secara transpasaran akuntabel, berkeadilan dengan tetap memperhatikan kemampuan masyarakat.

"Regulasi ini diharapkan mampu menjawab dinamika kebutuhan daerah sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Jawa Tengah," tuturnya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved