Kamis, 7 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

DPRD dan Pemprov Jateng Sepakat Godok Perubahan Raperda Pelayanan Publik dan Pajak Daerah

DPRD Provinsi Jawa Tengah menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025 / 2026

Tayang:
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/iwan Arifianto
PAJAK DAN PELAYANAN - DPRD Provinsi Jawa Tengah menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025 / 2026, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Berlian DPRD Jateng, Kota Semarang, Rabu (6/5/2026). Dalam rapat itu, diusulkan raperda penyesuaian pajak daerah dan pelayanan publik. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - DPRD Provinsi Jawa Tengah menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025 / 2026, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Berlian DPRD Jateng, Kota Semarang, Rabu (6/5/2026).

Ada empat poin pembahasan dalam pembukaan masa persidangan ketiga tersebut yakni Penjelasan Usul Prakarsa Raperda tentang Pelayanan Publik oleh Komisi A dan Penjelasan Usul Prakarsa Raperda tentang Perubahan Atas  Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang  Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Komisi C.

Berikutnya, Pendapat Gubernur terhadap Raperda tentang Pelayanan Publik dan Perubahan Atas Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi  Daerah.

Terakhir, tanggapan / jawaban Pengusul (Komisi A dan C) terhadap Pendapat Gubernur atas Raperda tentang Pelayanan Publik dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Komisi C.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Sarif Abdillah. Sementara dari pihak Pemprov Jateng diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Sarif Abdillah mengatakan, dalam rapat paripurna ini untuk membedah tentang pelayanan publik melalui pengelolaan  perundang-undangan untuk penguatan pelayanan agar lebih kita tingkatkan kembali.

"Pembahasan kedua, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berfokus pada perubahan peraturan, penyesuaian regulasi dan juga terkait dengan penguatan tentang pengelolaan aset daerah," katanya kepada Tribunjateng.com.

Setelah tahapan ini, lanjut dia, rapat pembahasan akan digodok di masing-masing komisi karena ini usulan prakarsa dari Komisi A dan Komisi C.

Dalam rapat komisi itu, bakal ditelaah secara detail baik dari regulasi hingga penyesuaian nomenklatur.

"Nah, dalam rapat itu akan akan kami teliti secara lebih  detail," bebernya.

Baca juga: Ashari Kiai Cabul Pati Kabur! Keluarga dan Pengacara Mengaku Tak Tahu Keberadaannya


Komisi C Usul Retribusi Daerah Sektor Kesehatan dan Penguatan Aset Daerah


Perwakilan Komisi C DPRD Jawa Tengah Ni'matul Azizah menjelaskan soal usul prakarsa atas penjelasan usul prakarsa rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sebagaimana dipahami bersama, pajak daerah dan retribusi daerah merupakan komponen utama pendapatan asli daerah yang memiliki peran strategis dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah, peningkatan kualitas pelayanan pabrik serta mendorong terwujudnya kemandirian fiskal daerah.

Pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah juga merupakan perwujudan pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta selaras dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 yang menghendaki pengaturan pajak dan retribusi daerah secara terintegrasi dalam satu peraturan daerah.

"Usul prakarsa perubahan peraturan daerah ini dilatarbelakangi oleh beberapa hal. antara lain.

Pertama, adanya dinamika penyelenggaraan pemerintah daerah khususnya dengan ditetapkannya peraturan daerah Provinsi Jawa Tengah nomor 5 tahun 2025 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah yang berdampak pada perubahan nomenklatur perangkat daerah," terang kader PKB itu.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved