Sabtu, 9 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribunjateng Hari ini

Tiga Bos Bank BJB Divonis Bebas dalam Kasus Kredit Sritex

Tiga bos Bank BJB divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Tayang:
TRIBUN JATENG/Bram Kusuma
Tribun Jateng Hari Ini Jumat 8 Mei 2026 

Saat keluar dari ruang sidang, Dicky tampak menarik napas panjang sambil mengusap dada.  

Ekspresi lega terlihat di wajah mantan kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB itu setelah sempat dituntut enam tahun penjara.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Rommel Franciskus Tampubolon menyatakan, Dicky tidak terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam proses pemberian kredit kepada Sritex.

Hakim menilai proses pemberian kredit dilakukan berdasarkan analisis berjenjang dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian perbankan. 

Majelis juga tidak menemukan adanya kepentingan pribadi, intervensi, maupun persekongkolan dalam pengambilan keputusan kredit tersebut.

Hakim bahkan menegaskan Dicky tidak mengetahui adanya manipulasi laporan keuangan yang dilakukan pihak Sritex.

“Dengan demikian, terdakwa harus dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum,” ucap hakim.

Tak hanya dibebaskan, majelis juga memerintahkan pemulihan hak-hak Dicky dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Seusai sidang, Dicky memberikan keterangannya seusai sidang.

Rasa syukur yang diungkapkannya bercampur dengan kepedihan panjang yang menurut dia telah menghancurkan hidup dan kariernya.

“Jelas nama baik saya sudah hancur. Jelas karier saya sudah runtuh, masa depan saya sudah hancur,” ujar Dicky.

Dia juga berharap kasus serupa tidak lagi menimpa kalangan profesional perbankan.  

“Saya harap jangan terjadi lagi kriminalisasi terhadap bankir.  Hal yang benar itu benar, hal yang salah itu salah. Jangan lagi dimain-mainin hukum seperti ini,” tegasnya.

Dicky mengaku kini hanya ingin kembali menata hidupnya setelah berbulan-bulan menghadapi proses hukum. (Reza Gustav) 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved