Tribunjateng Hari ini
Tiga Bos Bank BJB Divonis Bebas dalam Kasus Kredit Sritex
Tiga bos Bank BJB divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Penulis: Achiar M Permana | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Suasana Pengadilan Tipikor Semarang berubah dari tegang menjadi penuh haru, pada Kamis (7/5/2026).
Satu per satu mantan pejabat Bank BJB yang selama berbulan-bulan duduk di kursi terdakwa, akhirnya menghirup udara bebas setelah majelis hakim yang dipimpin Rommel Franciskus Tampubolon, memutus mereka tidak bersalah dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Tiga terdakwa yang terjerat kasus itu dari Bank BJB, yakni mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi; mantan Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB, Beny Riswandi; serta mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB, Dicky Syahbandinata.
Sidang putusan terhadap ketiganya digelar terpisah sejak siang hingga sore di Pengadilan Tipikor Semarang.
Namun seluruh putusan bermuara sama, yakni majelis hakim menilai tindakan para pejabat bank tersebut merupakan risiko bisnis perbankan dan tidak memenuhi unsur pidana korupsi.
Tangisan pecah, pelukan berlangsung bergantian pada setiap momen seusai sidang.
Sejumlah keluarga dan kerabat menangis terharu ketika majelis hakim menyatakan masing-masing ketiga terdakwa dari klaster Bank BJB bebas dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.
Perkara itu bermula dari pemberian fasilitas kredit Bank BJB kepada Sritex yang nilainya mencapai sekitar Rp 670 miliar.
Kredit tersebut merupakan bagian dari total fasilitas pinjaman sekitar Rp 1,35 triliun yang diperoleh Sritex dari sejumlah bank daerah, termasuk Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng.
Dalam dakwaan jaksa, fasilitas kredit itu disebut menyebabkan kerugian negara setelah perusahaan tekstil raksasa tersebut gagal memenuhi kewajibannya dan terungkap adanya manipulasi laporan keuangan perusahaan.
Tangis Dicky
Momen emosional terjadi seusai sidang putusan Dicky Syahbandinata.
Begitu hakim mengetukkan palu dan menyatakan dirinya bebas, suasana ruang sidang mendadak sunyi sebelum akhirnya berubah haru.
Dicky yang mengenakan pakaian biru navy tampak berpelukan dengan para kerabat dan teman-temannya.
Beberapa orang di sekitarnya terlihat mengusap air mata sambil merekam momen tersebut dengan telepon genggam mereka.
| Ngadiono Warga Pati Korban Kecelakaan ALS Akan Dibawa dengan Helikopter |
|
|---|
| Taj Yasin: Kasus Pencabulan Santriwati di Pati Sudah Terpantau sejak 2024 |
|
|---|
| Pelarian Ashari Tersangka Pencabulan Santriwati Berakhir di Wonogiri |
|
|---|
| Uniknya Ras Kambing Kaligesing di Klaten, Kambing Mandi Tiga Kali Sehari, Harga Tembus Ratusan Juta |
|
|---|
| 30 Pikap Mahindra Didistribusikan untuk Kopdes Merah Putih di Banyumas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Tribun-Jateng-Hari-Ini-Jumat-8-Mei-2026.jpg)