Minggu, 10 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Ini yang Dilakukan Indra Adi Kurniansyah Pemuda Jepara hingga Jadi DPO Polisi

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara resmi menetapkan seorang pemuda asal Kelurahan Pengkol, Kecamatan Kota Jepara

Tayang:
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/Saiful Ma sum
BERI KETERANGAN - Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela menyampaikan perkembangan kasus kekerasan seksual atau pelecehan seksual yang terjadi pada 18 November 2025 lalu. Tersangka Indra Adi Kurniansyah kini ditetapkan sebagai DPO lantaran mangkir dua kali pemanggilan, Jumat (8/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Polres Jepara menetapkan Indra Adi Kurniansyah sebagai DPO kasus dugaan pelecehan seksual nonfisik.
  • Tersangka mangkir dua kali dari panggilan penyidik sehingga polisi menerbitkan surat perintah membawa.
  • Satreskrim Polres Jepara masih memburu keberadaan tersangka untuk proses hukum lanjutan.

 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara resmi menetapkan seorang pemuda asal Kelurahan Pengkol, Kecamatan Kota Jepara, sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan pelecehan seksual.

Pria bernama Indra Adi Kurniansyah (25) kini tengah diburu aparat kepolisian setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, mengatakan penetapan status DPO dilakukan karena tersangka tidak kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

"Saat ini masih dalam pencarian," terangnya, Jumat (8/5/2026).

Kasus tersebut bermula dari laporan dugaan tindak pidana pelecehan seksual nonfisik terhadap seorang perempuan berinisial PM (46).

Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah di Kelurahan Pengkol, Kecamatan Kota Jepara pada 18 November 2025 sekitar pukul 03.30 WIB dini hari.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan tindakan seksual nonfisik yang mengarah pada pelecehan terhadap korban yang sedang tertidur.

Perbuatan tersebut masuk dalam dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Dalam perkara ini, tersangka disebut melakukan aksi tidak pantas di dekat korban tanpa melakukan kontak fisik langsung.

Baca juga: Fakta Sidang AKBP Basuki Terungkap, Jaksa Sebut Ada Pembiaran hingga Dosen Levi Meninggal Dunia

Polisi menyebut pelaku melakukan tindakan asusila dengan memainkan alat kelaminnya di dekat korban yang tengah tidur seorang diri.

Korban yang terbangun karena aksi tersebut langsung berteriak hingga peristiwa itu akhirnya diketahui dan dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti, penyidik menetapkan Indra sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Namun, selama proses hukum berjalan, tersangka diketahui dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik Satreskrim Polres Jepara.

Karena dinilai tidak kooperatif, polisi kemudian menerbitkan surat perintah membawa sekaligus menetapkan tersangka sebagai DPO.

Saat ini aparat kepolisian masih terus melakukan pencarian untuk membawa tersangka menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Pencarian ini dalam upaya pemeriksaan sebagai tersangka," tutur dia. (Sam)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved