Selasa, 12 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dukun Cabul Pati

Ritual Threesome, Dukun Cabul di Sukolilo Pati Setubuhi Korban Modus Bantu Dapatkan Momongan

Wanita berinisial S (30) yang satu desa dengan pelaku menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). 

Tayang:
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: rival al manaf
TRIBUN JATENG/Mazka Hauzan Naufal
TUNJUKKAN BARANG BUKTI - Plt Wakapolresta Pati Kompol Anwar (paling kiri) beserta Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama (kedua dari kiri) menunjukkan barang bukti sejumlah tindak pidana dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Selasa (12/5/2026). 

TRIBUNJATENG.COM, PATI – Praktik dukun cabul di wilayah Kecamatan Sukolilo terbongkar.

Wanita berinisial S (30) yang satu desa dengan pelaku menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). 

Tersangka AS (42) yang merupakan seorang dukun pijat diduga memanfaatkan kerentanan korban yang tak kunjung memiliki anak setelah lama menikah.

Dia mencabuli korban dengan kedok membantu mendapatkan keturunan.

Baca juga: Siasat Kiai Cabul Asal Pati, Ngaku Jalankan Tugas Guru Tapi Sibuk Berburu Motor Bodong di Wonogiri

Baca juga: Kisah Ojek Wonogiri Antar Ashari Kiai Cabul Pati ke Petilasan Tak Dibayar, Harusnya Rp150 Ribu

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama mengungkapkan modus keji tersangka yang mengaku mendapat petunjuk dari guru spiritualnya. 

Tersangka meminta istrinya sendiri untuk membujuk korban agar mau melakukan ritual persetubuhan bertiga. 

"Ritualnya dilakukan dengan cara tersangka berhubungan badan dengan istrinya terlebih dahulu hingga menjelang klimaks (ejakulasi), baru dilanjutkan ke korban.

Perbuatan tersebut dilakukan sebanyak tiga kali," jelas Kompol Dika dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Selasa (12/5/2026).

Kejadian ini dilakukan di rumah tersangka. Komunikasi antara korban dan tersangka pun dilakukan melalui perantara istri tersangka, yang kebetulan masih memiliki hubungan saudara dengan korban.

Tersangka juga meminta korban mengirimkan video hubungan intim korban dengan suaminya untuk "didoakan". 

Kasus ini mulai terkuak setelah tersangka melontarkan pernyataan ganjil kepada suami korban.

Tersangka berujar, "Jangan kaget kalau anakmu nanti mirip aku, terus kelakuannya mirip aku."

Ucapan tersebut memicu kecurigaan suami korban hingga akhirnya korban berani berterus terang.

Saat pengakuan itu dibuat, korban diketahui sudah mengandung dengan usia kehamilan empat bulan.

Tidak terima dengan perbuatan tersebut, suami korban melaporkan kejadian itu ke Polresta Pati pada 10 Mei 2026.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved