Berita Jawa Tengah
AKBP Basuki Minta Dibebaskan dalam Kasus Kematian Levi Dosen Untag Semarang
Eks perwira Polda Jateng AKBP Basuki meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan atas kasus kematian Levi, dosen Untag Semarang.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Mantan perwira menengah Polda Jateng, AKBP Basuki kini meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan.
Ini setelah dirinya dituntut lima tahun penjara dalam kasus kematian dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi.
Dalam sidang pledoi di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (18/5/2026), AKBP Basuki melalui kuasa hukumnya menilai jaksa gagal membuktikan unsur pembiaran yang menyebabkan korban meninggal.
Pihak terdakwa bahkan menyebut Levi meninggal akibat komplikasi penyakit kronis yang telah lama dideritanya, bukan karena tindakan terdakwa.
Baca juga: Fakta Sidang AKBP Basuki Terungkap, Jaksa Sebut Ada Pembiaran hingga Dosen Levi Meninggal Dunia
• BREAKING NEWS, 1 Remaja Tewas 2 Lainnya Terluka, Diduga Korban Tawuran di Pantura Brebes
“Kami mohon majelis hakim menyatakan terdakwa bebas dari segala dakwaan dan tuntutan serta membebaskan terdakwa dari tahanan,” ujar kuasa hukum Basuki, Jalal, di hadapan majelis hakim.
Perkara itu sebelumnya menjadi sorotan seusai jaksa penuntut umum menuntut AKBP Basuki dengan pidana penjara lima tahun.
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan mantan perwira polisi itu terbukti melakukan tindak pidana pembiaran yang menyebabkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 428 ayat 3 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jaksa menilai AKBP Basuki mengetahui kondisi Levi yang kritis, namun tidak segera memberikan pertolongan memadai hingga korban akhirnya meninggal di sebuah kamar penginapan di Semarang pada 17 November 2025.
“Terdakwa tidak segera memberi pertolongan kepada korban sehingga mengakibatkan korban meninggal,” kata jaksa saat sidang tuntutan, Jumat (8/5/2026).
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa juga menyoroti status Basuki sebagai anggota Polri yang dinilai seharusnya memahami kewajiban memberikan pertolongan pertama terhadap orang dalam keadaan darurat.
Namun dalam pledoi yang dibacakan itu, kubu AKBP Basuki mencoba membangun narasi berbeda.
Mereka menilai kematian Levi merupakan kematian wajar akibat penyakit komplikasi diabetes melitus yang telah lama dialami korban.
Kuasa hukum terdakwa mengutip hasil autopsi dan keterangan ahli forensik yang menyebut korban meninggal akibat kekurangan oksigen pada otak yang dipicu kerusakan organ jantung.
“Penyebab kematian korban adalah mati lemas akibat kekurangan oksigen di otak yang dipicu kerusakan organ jantung sehingga jantung tidak mampu memompa oksigen ke otak,” ujar Jalal.
Pihak terdakwa juga mengungkap kondisi kesehatan Levi beberapa hari sebelum meninggal.
Menurut mereka, dua hari sebelum kejadian korban sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit di Semarang dengan didampingi AKBP Basuki.
Saat itu, kadar gula darah korban disebut sangat tinggi hingga alat pemeriksaan tidak mampu membaca secara normal dan diperkirakan melebihi angka 500.
Baca juga: AKBP Basuki Dituntun 5 Tahun Atas Kematian Dosen Untag Semarang, Beraksi Kasar Saat Keluar Sidang
• Istri Tewas Dibacok Suami di Temanggung, Berikut Kronologinya
Dokter disebut telah menyarankan Levi menjalani perawatan intensif. Namun korban dikatakan menolak rawat inap dan memilih pulang.
“Korban kembali diajak menjalani pemeriksaan dan masuk IGD pada 16 November 2025, tetapi kembali menolak dilakukan perawatan di rumah sakit,” lanjut kuasa hukum.
Pernyataan itu menjadi upaya terdakwa membantah tuduhan pembiaran.
Menurut pihak AKBP Basuki, terdakwa justru telah berupaya membawa korban menjalani pemeriksaan medis sebelum kematian terjadi.
Meski demikian, kasus itu sejak awal tidak hanya bergulir soal penyebab medis kematian, tetapi juga menyangkut rentang waktu pertolongan yang diberikan kepada korban.
Perkara tersebut disorot setelah rekaman CCTV memperlihatkan Basuki beberapa kali keluar-masuk kamar penginapan sebelum akhirnya melaporkan kejadian itu ke polisi beberapa jam kemudian.
Keluarga Tidak Puas
Fakta itu yang kemudian menjadi satu di antara perhatian dalam proses penyidikan hingga persidangan.
Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir sebelumnya menyatakan kecewa atas tuntutan lima tahun penjara yang diajukan jaksa.
Menurut dia, tuntutan tersebut terlalu ringan dibanding ancaman maksimal tujuh tahun penjara dalam perkara itu.
“Nyawa lho ini, jadi jangan main-main,” kata Zainal Petir seusai sidang tuntutan.
Dia berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih berat terhadap terdakwa demi memenuhi rasa keadilan keluarga korban.
Selain menjalani proses pidana, AKBP Basuki juga telah dijatuhi sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) oleh Polda Jateng.
Namun putusan etik tersebut masih diajukan banding oleh yang bersangkutan. (*)
| Kronologi Chevrolet Terjebur ke Sungai di Grobogan, Tabrak Pembatas Jembatan, Sopir Tewas |
|
|---|
| Istri Tewas Dibacok Suami di Temanggung, Berikut Kronologinya |
|
|---|
| 5 Daerah di Jateng Ini Paling Sedikit Dikunjungi Wisatawan, Apa Penyebabnya? |
|
|---|
| Miris, Bocah 16 Tahun di Wonogiri Diikat dan Dipukul Warga, Dituduh Mencuri |
|
|---|
| Sosok Avan Pemuda Tegal Jadi Sorotan Dunia Hacker Internasional, Dulu Pernah Jadi Korban |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260508_Terdakwa-kasus-kematian-dosen-Untag-Semarang-AKBP-Basuki_1.jpg)