Kamis, 28 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Rizki Dwi Warga Tegal Kulakan Tembakau Gorila alias Sinte dari Instagram

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tegal kembali membekuk pengedar Narkotika Golongan I tembakau sinte (sintetis) atau tembakau

Tayang:
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/Desta Leila Kartika
TUNJUKKAN BARANG BUKTI - Kasat Resnarkoba Polres Tegal AKP Indra Irnawan menunjukkan barang bukti berupa tembakau sinte (sintetis) atau tembakau gorila yang berhasil diamankan di dua TKP berbeda di Margasari dan Procot Slawi selama April-Mei 2026. Barang haram tersebut diperoleh secara online melalui akun instragram yang kemudian diedarkan ke wilayah Kabupaten Tegal. 


Diterangkan pada Minggu (10/5/2026) sekira pukul 15.20 WIB, Satresnarkoba Polres Tegal membekuk satu pelaku peredaran tembakau sintetis saat berada di TKP teras mini market wilayah Procot, Kecamatan Slawi. 


Dari tangan pelaku atas nama Muhammad Azmi, polisi mengamankan satu bungkus paket tembakau sintetis dengan berat kurang lebih 3,7 gram. 


Untuk menangkap pelaku, Satresnarkoba Polres Tegal memancing pelaku dengan berpura-pura sebagai pembeli yang mengarahkan janjian bertemu di TKP. 


Pelaku dari kediamannya di Kecamatan Talang menuju TKP di Procot Slawi dan langsung disergap polisi. 


"Pada saat kami gledah barang bukti ditemukan di kantong celana sebelah kiri. Menurut keterangan pelaku ia mendapat tembakau sinte membeli secara online lewat akun Instagram.

Kemudian ia pasarkan atau edarkan lagi di wilayah Kota dan Kabupaten Tegal," terang AKP Indra. 


Pelaku membeli seharga Rp500 ribu per 5 gram tembakau sinte. 


Kemudian dari 5 gram tersebut, pelaku mendapat keuntungan Rp200 ribu. 


Saat ditangkap tidak ada perlawanan dari pelaku dan langsung dibawa ke Mapolres Tegal


"Pelaku diancam hukuman yang sama penjara paling lama seumur hidup dan denda Rp1 miliar," pungkasnya. (dta)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved