Selasa, 2 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

DPRD-Pemkab Pati Bakal Lanjutkan Pembahasan Raperda PBJT, Pastikan PKL dan UMK Tidak Dipajaki

Raperda PBJT memicu polemik dan penolakan keras dari masyarakat lantaran ada wacana pengenaan pajak terhadap UMKM

Tayang:
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/Mazka Hauzan Naufal
POLEMIK PAJAK - Pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono "Botok", menyampaikan pendapatnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pati, Selasa (26/5/2026). RDPU ini membahas tentang Raperda Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). 

DPRD-Pemkab Pati Bakal Lanjutkan Pembahasan Raperda PBJT, Pastikan PKL dan UMK Tidak Dipajaki

TRIBUNJATENG.COM, PATI — Polemik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di Kabupaten Pati direspons oleh DPRD setempat dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Selasa (26/5/2026).

Dalam RDPU yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pati tersebut, pihak legislatif menghadirkan perwakilan Pedagang Kaki Lima (PKL), pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), serta Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

Sebelumnya, Raperda PBJT memicu polemik dan penolakan keras dari masyarakat lantaran ada wacana pengenaan pajak terhadap UMKM makanan dan minuman yang beromzet Rp 6 juta ke atas.

Baca juga: Sapi Kurban Presiden Prabowo di Pati Berbobot 1 Ton Lebih, Disembelih di Desa Tengah Hutan

Meskipun dalam praktiknya nanti PBJT dikenakan kepada konsumen, pelaku usaha mikro dan kecil tetap keberatan lantaran otomatis mereka harus menaikkan harga produk jika pajak tersebut diterapkan.

Jika harga naik sampai 10 persen, tentu akan berpotensi mengurangi minat pembeli.

Hal itu seperti yang diutarakan oleh Ketua Paguyuban PKL Alun-Alun Kembangjoyo, Thukul.

"Alasannya yang dikenakan pajak itu bukan PKL atau UMKM, melainkan pengunjung. Namun apakah nanti setelah itu tidak dinaikkan (harga jual)? Maka kami sangat menolak PBJT ini," kata dia.

Sementara, perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono yang akrab disapa Botok, dengan tegas menolak segala jenis pajak yang membebani pelaku usaha kecil.

Ia menyatakan bahwa kedatangan mereka ke gedung dewan bukan untuk mendengarkan proses sosialisasi, melainkan menuntut pembatalan total rencana kebijakan tersebut. 

Menurut hitungan matematis di lapangan, para pelaku UMKM sudah terbebani biaya operasional dan upah karyawan. Akan sangat memberatkan jika masih ada pajak tambahan.

Botok menyarankan, daripada terus-menerus mencari celah untuk menarik pajak, sebaiknya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati lebih fokus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor lain seperti parkir, retribusi pasar daerah, hingga keuntungan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dinilainya belum transparan. 

"Saya harap Pemkab Pati itu kalau membuat kebijakan yang untuk menyejahterakan masyarakat, bukan malah membebani masyarakat!" ucap dia dengan nada tinggi.

Untuk diketahui, aturan mengenai PBJT di Pati saat ini mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam ketentuan Perda tersebut, ambang batas omzet yang terkena kewajiban pajak adalah di atas Rp3 juta.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved